Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ganja, Seorang Perempuan Ditangkap

Rabu, 4 September 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam penungkapan yang dilaksanakan pada Selasa(20/08/2024) malam, seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial VP ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

“Pada malam penangkapan, sekitar pukul 23.30 WIB, tim opsnal kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba dalam keterangannya, Senin(02/9/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 19,91 gram yang terdiri dari daun, ranting, dan biji. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas warna cokelat, sebuah plastik assoy warna hitam, dan enam plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

Kapolres menambahkan, penangkapan VP ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kos kosan yang ditempati tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan. “Kami langsung melakukan serangkaian penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi sekitar kejadian, hingga akhirnya menemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, VP beserta barang bukti telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, saksi dan tersangka juga sudah diperiksa lebih lanjut dan barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk analisis,” tegas Kasat Narkoba AKP Harjuna.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. “Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan berupaya keras untuk menjaga wilayah kami dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba coba bermain dengan narkotika di wilayah Kabupaten Karo, bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.

Roy karo karo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong
Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud
Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT
KONDISI RAHMAN ANAK, MURIT KLS.2 SDN.291 SIMPANGGAMBIR MEMPRIHATINKAN
Bapenda Batu Bara Bersama PT PLN Menggelar Rapat Kordinasi Optimalkan Pajak Barang
Polres Sergai dan Ormas Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:47 WIB

Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:35 WIB

UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terbaru