Bantaeng,mitramabes.com.Tim Uji — Syah Resmi Melaporkan 5 Kades Ke Bawaslu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan diduga melanggar Netralitas ASN,
Adapun ke 5 Kades yang dilaporkan ke Bawaslu Diantaranya, 1. Kades Layoa, Nia. AS. 2.Kades Kades Bontoloe, Nisial, Hj. 3.Kades Kampala,Nisial, AA, 4. Kades Bonto Karaeng, Nisial, AR. 5. Kades Nipa – Nipa Niaal. AW, Kelima Kepala desa tersebut dilaporkan Tim Uji — Sya, Selasa 3 /8/2024.
Komisioner Bawaslu Bantaeng Wanni mengapresiasi relawan Tim Uji-Sah yangb melaporkan ke lima Kades tersebut karena di duga melanggar Netralitas ASN,
Sementara Analisis Hukum Bawaslu ( Irsan) mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya dan pihak terlapor akan di panggil untuk memberikan klarifikasi.
Salah seorang pelapor (Andi Risky Supratman ) mengatakan kelima terlapor/Kepdes memenuhi syarat untuk di tindak tegas karena laporan tersebut di sertai foto dan video Kepdes yang mengikuti Deklarasi salah satu Paslon dan turut andil bahkan pakai atribut pada saat Deklarasi bukti Video dan foto sudah di serahkan dalam laporan tersebut, ( Tim/MBS)