Desa Sidoharjo kecamatan air Salek (media mitra mabes)
Sumsel, Pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah penyaluran dana desa yang bertujuan untuk membangun desa-desa di seluruh Tanah Air secara transparan dan terbuka.
Dana besar pemerintah ini yang mengalir ke desa tentunya sangat menggiurkan oleh Oknum untuk ‘memainkannya’ demi mengambil keuntungan pribadi.
Seperti halnya, Pengelolaan dana desa di Sidoharjo, Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, ditemukan dugaan adanya mark up pada beberapa proyek infrastruktur seperti penimbunan jalan dan rehab jembatan. Hal ini terungkap setelah tim investigasi bersama warga setempat melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya mark up pada anggaran tersebut. “Selama ini saya kami tidak mengetahui anggaran kegiatan fisik/infrastruktur, papan proyeknya tidak ada kami lihat di lokasi. Pak Kades orangnya cuek,” terangnya saat berbincang di warung kopi.
Menanggapi temuan ini, Heri Ws, Ketua tim Investigasi LSM Tipfikor, menyatakan akan melayangkan surat resmi bahkan tak segan segan melaporkan dugaan mark up ini kepada inspektorat maupun penegak hukum apabila sudah rampung prosesnya. “Hal ini tidak bisa dibiarkan karena diduga sudah merugikan uang negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidoharjo, Nuryanto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pekerjaan tersebut baik pada realisasi anggaran 2023 maupun pada tahap I tahun anggaran 2024,
Berikut rincian anggaran dana desa Desa Sidoharjo yang diduga mengalami mark up tahun 2023 :
1. Pembentukan dan penimbunan badan jalan pemukiman menuju lahan persawahan, Pagu dana Rp. 433.623.700,-
2. Penimbunan dengan tanah setempat (50 M x 3 M x 0,6 M), Pagu dana Rp. 5.040.000,-
3. Penimbunan dengan tanah setempat (50 M x 57 M x 0,6 M), Pagu dana Rp. 24.960.000,-
Tahun 2024 tahap I :
1. Rehabilitasi Jembatan dusun VI petak 4/5, Pagu dana Rp. 32.500.000,-
2. Rehabilitasi Jembatan jembatan dusun VI petak, Pagu dana Rp. 35.000.000,-
3. Pembangunan jembatan JUT dusun V (Ketahanan pangan DD 20%), Pagi dana Rp. 150.000.000,-
4. Rehabilitasi penyekrapan jalan desa, Pagu dana Rp. 33.000.000,-
5. Rehabilitasi perkerasan jalan desa, Pagu dana Rp. 124.500.000,-
Dalam hal ini, berkemungkinan belanja anggaran lainnya patut diduga adanya mark up ataupun penggelembungan anggaran belanja
Untuk keseimbangan berita, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan mark up ini. Investigasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.(Sofian)