Herman Hofi Law Berikan Apresiasi kepada Kapolda Kalbar atas Penetapan Tersangka Mafia Tanah Herman Hofi Law Apresiasi Kapolda Kalbar atas Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Langkah Berani: Kapolda Kalbar Tetapkan Tersangka Mafia Tanah, Herman Hofi dan Lili Santi Hasan Berikan Apresiasi Penetapan Tersangka Mafia Tanah: Herman Hofi Law Sanjung Keberanian Polda Kalbar Kasus Mafia Tanah di Kalbar: Herman Hofi Law Beri Apresiasi pada Tindakan Tegas Kapolda Pontianak, Kalbar Dr Herman Hofi Munawar, bersama dengan Lili Santi Hasan, mengadakan konferensi pers di Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 3 September 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Herman Hofi Munawar, mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajarannya, khususnya para penyidik, atas keberanian mereka dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah. Herman Hofi menegaskan bahwa langkah ini merupakan sebuah prestasi besar, mengingat kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan akses luas jarang sekali terungkap di Kalimantan Barat. “Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Kalimantan Barat. Penyidik berhasil menetapkan tersangka yang melibatkan perusahaan besar, dan ini adalah sebuah pencapaian luar biasa,” jelasnya. Herman juga menekankan bahwa proses hukum yang menimpa Lili Santi Hasan ini telah melalui perjalanan panjang, dengan banyak bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. “Tidak ada bukti atau argumen yang bisa melemahkan penetapan tersangka ini. Jadi, jika ada pihak yang berupaya mengkaji ulang perbuatan tersangka, mereka jelas tidak memahami hukum,” tegas Herman. Menurut Herman, tanah yang dimiliki Lili Santi Hasan telah bersertifikat sejak tahun 1957, sementara HPL (Hak Pengelolaan) yang dimiliki oleh PT Bumidaraya baru diterbitkan pada tahun 2007. “Ada perbedaan yang jelas, dan sertifikat yang dimiliki perusahaan adalah palsu, yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dalam penerbitan HPL tersebut terdapat perjanjian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya. Di tempat yang sama, Lili Santi Hasan juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar. “Saya berharap tersangka segera ditahan. Saat ini baru satu tersangka, namun saya berharap Polda bisa mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih luas,” ujar Lili Santi Hasan. Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga di Polda Kalbar merupakan bentuk apresiasi kepada Kapolda dan jajarannya. “Tersangka dari pihak BPN memang terduga, namun mafia tanah tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Lili Santi. Sumber : Dr Herman Hofi Minawar

Selasa, 3 September 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Pontianak, Kalbar Dr Herman Hofi Munawar, bersama dengan Lili Santi Hasan, mengadakan konferensi pers di Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 3 September 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Herman Hofi Munawar, mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajarannya, khususnya para penyidik, atas keberanian mereka dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah.

Herman Hofi menegaskan bahwa langkah ini merupakan sebuah prestasi besar, mengingat kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan akses luas jarang sekali terungkap di Kalimantan Barat. “Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Kalimantan Barat. Penyidik berhasil menetapkan tersangka yang melibatkan perusahaan besar, dan ini adalah sebuah pencapaian luar biasa,” jelasnya.

Herman juga menekankan bahwa proses hukum yang menimpa Lili Santi Hasan ini telah melalui perjalanan panjang, dengan banyak bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. “Tidak ada bukti atau argumen yang bisa melemahkan penetapan tersangka ini. Jadi, jika ada pihak yang berupaya mengkaji ulang perbuatan tersangka, mereka jelas tidak memahami hukum,” tegas Herman.

Menurut Herman, tanah yang dimiliki Lili Santi Hasan telah bersertifikat sejak tahun 1957, sementara HPL (Hak Pengelolaan) yang dimiliki oleh PT Bumidaraya baru diterbitkan pada tahun 2007. “Ada perbedaan yang jelas, dan sertifikat yang dimiliki perusahaan adalah palsu, yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dalam penerbitan HPL tersebut terdapat perjanjian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Lili Santi Hasan juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar. “Saya berharap tersangka segera ditahan. Saat ini baru satu tersangka, namun saya berharap Polda bisa mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih luas,” ujar Lili Santi Hasan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga di Polda Kalbar merupakan bentuk apresiasi kepada Kapolda dan jajarannya. “Tersangka dari pihak BPN memang terduga, namun mafia tanah tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Lili Santi.Red,,

Sumber : Dr Herman Hofi Minawar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LSM LCK PAN Dan Media Teken MOU–PKS Program Pelayanan Hukum LCC Di Lapas Pagar Alam
Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar, SBM Selenggarakan Pelatihan Public Speaking bagi Generasi Muda.
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Diciduk Polisi Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur
OPS Zebra Toba 2025, Polres Langkat Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya
DPD LSM WGAB Sumatera Utara disambut baik dalam Audiensi di kejaksaan negeri kabupaten serdang bedagai
Hari ke-5 Ops Zebra di Aceh Tengah, Kasat Lantas: Tingkatkan Kesadaran dan Minimalisir Laka Lantas
Imigrasi Mengadakan Acara Puncak Hari Bakti Kemenimipas Di Kuala Tungkal
Bupati Humbang Hasundutan Bersama Kementerian Pertanian Tanam Bawang Putih di Food Estate Pollung

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 23:02 WIB

LSM LCK PAN Dan Media Teken MOU–PKS Program Pelayanan Hukum LCC Di Lapas Pagar Alam

Kamis, 20 November 2025 - 20:59 WIB

Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar, SBM Selenggarakan Pelatihan Public Speaking bagi Generasi Muda.

Kamis, 20 November 2025 - 19:16 WIB

OPS Zebra Toba 2025, Polres Langkat Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya

Kamis, 20 November 2025 - 18:48 WIB

DPD LSM WGAB Sumatera Utara disambut baik dalam Audiensi di kejaksaan negeri kabupaten serdang bedagai

Kamis, 20 November 2025 - 18:44 WIB

Hari ke-5 Ops Zebra di Aceh Tengah, Kasat Lantas: Tingkatkan Kesadaran dan Minimalisir Laka Lantas

Berita Terbaru