Kreatif, Emak-Emak DLH Aceh Singkil Produksi Ekoenzim Berbahan Limbah Organik

Selasa, 3 September 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh SingkilMitramabes. com Bentuk kreativitas, emak-emak dari dinas Lingkungan hidup Aceh Singkil berhasil produksi Ekoenzim berbahan baku limbah organik.

“Ekoenzim, merupakan cairan hasil fermentasi limbah organik, berupa sisa buah dan sayuran dengan gula dan air, “

Kegiatan pembuatan Ekoenzim ini, di inisiasi ibu Ayu Surkani, DWP DLH Aceh Singkil, dengan menghadirkan nara sumber, ibu Masdiana.

Langkah-langkah dan bahan pembuatan ekoenzim diperlukan, yaitu, limbah organik, seperti kulit buah, sisa sayuran, gula merah, gula tebu atau gula kelapa ditambah air 10 bagian, kata Ayu Surkani, selaku DWP DLH Aceh Singkil, Selasa (03/9/2024).

Langkah nya, lanjut Ayu,di mulai dari persiapan bahan, dengan mencacah limbah organik menjadi potongan kecil agar proses fermentasi lebih cepat.

Kemudian, campurkan bahan dalam wadah yang bersih (sebaiknya dari plastik atau kaca), campurkan limbah organik dengan gula dan air dengan perbandingan 1:1:10, (misalnya, 100 gram limbah organik, 100 gram gula, dan 1 liter air kata nya.

Untuk,proses lanjutan fermentasi, tutup wadah dengan rapat, namun jangan terlalu kedap udara karena selama proses fermentasi akan terjadi pembentukan gas yang perlu dilepaskan,lantas Letakkan di tempat yang teduh dan sejuk.

Perlu dilakukan pengadukan ccampuran ini setiap beberapa hari sekali selama bulan pertama untuk membantu proses fermentasi dan menghindari pembentukan gas berlebih tambah Ayu.

Waktu Fermentasi,biarkan berlangsung selama 3 bulan. Pada akhir proses fermentasi, cairan akan berubah warna menjadi cokelat tua dan berbau asam ucap nya.

Penyaringan dan penyimpanan

Setelah 3 bulan, saring cairan untuk memisahkan ampas dari ekoenzim. Cairan yang dihasilkan bisa disimpan dalam botol tertutup dan digunakan sesuai kebutuhan.

Manfaat Ekoenzim,

Ekoenzim dapat digunakan sebagai pembersih alami.Ekoenzim juga bisa digunakan sebagai pembersih alami untuk lantai, kaca, toilet, dan permukaan dapur.

“Ini lebih ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya, “tegas Ayu Surkani.

Selain sebagai pembersih,bisa juga mengendalian bau,” Ekoenzim dapat digunakan untuk mengurangi bau tidak sedap di lingkungan, Seperti di tempat sampah, saluran air, dan kamar mandi.

Juga, untuk pupuk Organik, dapat digunakan sebagai pupuk cair organik untuk tanaman karena mengandung nutrisi yang baik untuk pertumbuhan tanaman.

Disamping, itu sebagai anti – bakteri yang memiliki sifat anti-bakteri yang dapat membantu mengurangi mikroorganisme berbahaya di sekitar rumah.

Juga sebagai pengurai limbah, Ekoenzim dapat membantu mempercepat proses penguraian limbah organik di kompos.

“Bisa pula membantu meningkatkan kesehatan tanah dan tanaman dengan memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan kandungan mikroba baik, “tambah nya.

Dengan menggunakan ekoenzim,” Kita bisa memanfaatkan limbah organik secara maksimal dan berkontribusi dalam menjaga lingkungan, inti nya banyak sekali lah manfaat nya, “ pungkas Ayu.

Jurnalis Zaelani Bako
Mitra t

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong
Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud
Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT
KONDISI RAHMAN ANAK, MURIT KLS.2 SDN.291 SIMPANGGAMBIR MEMPRIHATINKAN
Bapenda Batu Bara Bersama PT PLN Menggelar Rapat Kordinasi Optimalkan Pajak Barang

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:47 WIB

Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:35 WIB

UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terbaru