Sejumlah Wartawan Peliputan Di larang Meliput Pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya.” Buat Apa Bed Peliputan)

Senin, 2 September 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk para awak media ( Jurnalis).Senin 02 September 2024

Kritikan dilontarkan oleh berbagai media terkait pembatasan yang di nilai membatasi wartawan peliputan proses pelantikan 17 Anggota DPRK Nagan Raya.

Sejumlah wartawan menanyakan apakah kehadiran wartawan benar- benar dapat mengganggu proses pelaksanaan pelantikan wakil rakyat, padahal dalam pasal 18 ayat (1) undang – undang no 40 tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan atau informasi . Termasuk didalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan.

Pimpinan Umum Media Mitra Mabes Dani S menilai bahwa pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya tidak seharusnya di anggap sebagai prosesi yang begitu sakral hingga menghalangi tugas- tugas Jurnalis.” Kata Dani S

Dia mengingatkan jangan sampai tugas jurnalistik yang menjadi mata dan telinga publik dikerdilkan. Jika hanya menunggu pres release. Tulisan wartawan pasti akan karena tidak bisa menggambarkan suasana pelantikan secara langsung” Terang Dani S

Oknum petugas Kominfo terindikasi menghalang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, padahal sejumlah wartawan yang hadir ke DPRK Nagan Raya guna untuk melakukan peliputan pelantikan anggota DPRK, wartawan tidak perlu disediakan tempat duduk karena tugas wartawan meliput kegiatan. Ingat bahwa tidak semua wartawan menjadi anggota PWI dan Awan, dan wartawan bukan orang yang di atur dan wartawan bukan pula orang yang di perintah, wartawan bekerja berdasarkan perintah undang – undang.

Pernyataan dewan pers, melarang pers meliput persidangan dan pelantikan Anggota DPRK berarti melanggar ketentuan pasal 4 ayat ( 1) UU pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dimaksud dengan kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelanggaran dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin. Apapun yan mereka lakukan namun tidak berarti menutup pintu ruang sidang utama pelantikan anggota dewan, mereka tidak boleh melarang pers melakukan Peliputan.

Pasal 28-F UU 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya pasal 4 ayat (3) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan, dan informasi bahkan pasal 6 huruf a UU pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui., Sumber dewan Pers, “”( Ainon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80 Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih Kepada
Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga
Polres Pagar Alam Amankan Tabligh Akbar dan Pertemuan Ummat Islam se-Sumatera Selatan di Dempo Utara
GERSUMA Sumut akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan Bahari
Polsek Batu Hampar Riau Pasilitasi (RJ). penyelesaiyan kasus masyarakat. Menuai Apresiasi Luarbiasah.. Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut.
Kontes Pilkada sudah lama Usai, Masyarakat Tagih Janji Politik, Kempanye Kepala Daerah Pagar Alam.
Mesin Sewa PLN Selayar Tiba, Satuan Lalu-lintas dan Samapta Polres Lakukan Pengawalan
Sepanjang 3 KM Jalan Akses Desa Makarti Jaya Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80 Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih Kepada

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Tabligh Akbar dan Pertemuan Ummat Islam se-Sumatera Selatan di Dempo Utara

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:25 WIB

GERSUMA Sumut akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan Bahari

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Polsek Batu Hampar Riau Pasilitasi (RJ). penyelesaiyan kasus masyarakat. Menuai Apresiasi Luarbiasah.. Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agu 2025 - 20:47 WIB