Jalankan Atensi Kapolda, Tempo 2 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Labuhanbatu

Jumat, 28 April 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Labuhanbatu – Berdasarkan atensi dari Kapoldasu kepada Kapolres Labuhanbatu, dalam Tempo 2 jam atau kurang dari 1x 24 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit reskrim Polsek Kualuh Hilir. berhasil meringkus tersangka pembunuhan dari tempat persembunyiannya.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu
AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK, didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin SH. Saat konfrensi Pres penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi didusun Darus salam Desa Teluk Piai Kec.Kualuh Hilir kab. Labuhanbatu Utara, Jumat (28/4/2023) di Mapolres setempat

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan Ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh, sehingga tersangka tidak Terima dengan ucapannya.

“Akibat dari ucapan korban sepekan sebelum kejadian itulah timbul niat tersangka untuk membunuh ketika melihat korban datang ke warung tuak milik saksi MS,” Ungkap Kasat

Kemudian,Kasat Reskrim menerangkan kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari senin (24/4/2023) sekira 19.30.Wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga diwarung tuak tersebut, dan ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandung tersangka.

“Teringat akan perbuatan korban sebelumnya, timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban, kemudian sekira pukul 23.30.Wib. tersangka pulang kerumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan di pinggangnya, lantas menunggu korban didepan rumah kosong dekat rumah korban.”urai Kasat

Lalu, sambung Rusdi mengatakan,”tidak berselang lama tersangka menunggu, korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk duduk dirumah kosong tersebut oleh tersangka, dan sekira pukul 01.30.wib korban tidur dilantai rumah itu

“Melihat korban tiduran dilantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dengan penerangan HP miliknya dan menduga korban sudah meninggal, tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuangkan parangnya kedalam parit depan rumah kosong itu.” Pungkaa Kasat Reskrim

Sementara, Kasubsi PID M Iptu Arwin SH.Menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain penyidik masih dalam penyelidikan

“Saat ini motif tersangkan membunuh korban, karena motif dendam karena perbuatan pelaku yang memaki tersangka dan ibu kandung tersangka” Tutup Iptu Arwin

Atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana.
Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(Ahmad Idris Rambe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Sepauk, Sintang: APH Diduga Abai, Lingkungan Tercemar, Negara Rugi
Korban Dari Mafia Tanah Minta Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Menggunakan Surat Palsu .
Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Gotong Royong di Gereja
Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Bakti Sosial Bagikan Paket Sembako  
HUT ke-25, PWP Kilang Balongan Kuatkan Tekat Beri Makna untuk Pertamina
Bupati Apresiasi Polres Aceh Tengah atas Peresmian Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit
Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:50 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sepauk, Sintang: APH Diduga Abai, Lingkungan Tercemar, Negara Rugi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:26 WIB

Korban Dari Mafia Tanah Minta Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Menggunakan Surat Palsu .

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:34 WIB

Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Gotong Royong di Gereja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:01 WIB

Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Bakti Sosial Bagikan Paket Sembako  

Berita Terbaru

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:29 WIB