YH Warga Cina di Ciduk Buat Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Ketapang

Minggu, 1 September 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Jakarta Kembali Warga Negara Asing (WNA) China diam-diam melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Adapun Kasus ini terjadi beberapa bulan lalu yang diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Dari adanya kasus tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian dari hilangnya hasil bumi cadangan emas dan perak sebanyak ratusan kilogram

Saat ini sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut pun telah ditetapkan,tersangka termasuk di antaranya WNA China.

Dalam keterangannya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan hal itu dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.

Masih terang Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut.

Saat ini pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan komplotannya yang sudah dijadikan tersangka itu.

Maslah kerugian negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ungkap Sunindyo, beberapa waktu lalu kepada awak media 1 September 2024

Saat sekarang yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang tambang ilegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026. “Untuk kesimpulan lama aktifitas tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” terang Sunindyo.

Adapun Modus Tersangka Pelaku YHMasih terang Sunindyo mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

Dari hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dari temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

Sesuai aturan UU, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Sekarang ini dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Dan tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Tambah Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya.Red,,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai
Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 
Camat Indramayu Pimpin Tertibkan PKL Permanen Didepan Wisma Haji
PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
Polres Sergai Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Teluk Mengkudu

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:46 WIB

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:21 WIB

Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:50 WIB

Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:05 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:57 WIB

PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim

Berita Terbaru