Satreskrim Polsek Tigapanah Tangkap 2 Pelaku Perjudian Ikan Ikan Di Wilkumnya

Rabu, 21 September 2022 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polsek Tigapanah Tangkap 2 Pelaku Perjudian Ikan Ikan Di Wilkumnya.

Tanah Karo MITRA MABES.COM 0357

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kab. Karo. Termasuk mengenai penyakit masyarakat terkait perjudian di wilayah Kabupaten Karo.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tigapanah berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan ikan, Minggu tanggal 18 September 2022, sekira pukul 14.00 WIB di Desa Kutambelin Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di bagian belakang rumah milik Marga Tarigan.

Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Tigapanah telah menangkap dua orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan, dengan inisial D.U.G Als GITA(32), Perempuan, warga Kel. Simalingkar A Kec. Pancur Batu KAB. Deli Serdang dan J.S(30), laki laki, warga Desa Samura Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kapolsek Tigapanah AKP H. SIHOTANG, S.H.

Dijelaskan Kalpolsek Tigapanah, jajarannya telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan.

“Menerima informasi bahwa ada perjudian mesin ikan ikan, kita langsung kerahkan personil untuk melakukan penggrebakan”, ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pada saat penggrebekan di lokasi, petugas melihat 3 orang masyarakat sedang bermain judi jenis tembak ikan-ikan.

dan langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Sementara satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai penjaga mesin perjudian ikan ikan tersebut.

yang kemudian diketahui bernama Gita, tertangkap tangan sedang memegang chip argo mesin dan uang tunai diduga uang taruhan perjudian mesin ikan ikan,

dan langsung diamankan petugas, bersamaan diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan-ikan warna kuning, 1 (satu) buah chip argo, Uang tunai sejumlah Rp. 610 ribu dan 4 buah kursi plastic ke Mapolsek Tigapanah.

Tidak sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Tigapanah langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik mesin perjudian ikan ikan tersebut. Dan diperoleh informasi dari Gita, identitas pemilik mesin perjudian tersebut yang juga merupakan orang yang menyuruhnya sekaligus menggajinya bernama JS.

Di Mapolsek Tigapanah, Unit Reskrim mencoba memancing kedatangan JS dan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, JS datang ke Mapolsek dengan tujuan mengantarkan makanan untuk Gita, dan Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

“Setetelah kita tangkap Gita, kita juga kembangkan lagi ke pemilik mesin perjudian dan berhasil kita amankan JS di Mapolsek Tigapanah”, tambah Kapolsek.

Keduanya dan barang bukti perjudian ilkan ikan kini telah diamankan di Mapolsek Tigapanah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, tutup Kapolsek.

Kaperwil
(Junaidi Ginting MBS 0357)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DIDUGA MARK-UP ANGGARAN, KADIS PUPR RIAU BUNGKAM TERKAIT PROYEK TURAP PULAU GELANG YANG AMBRUK SEBELUM 1 TAHUN
DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD Samosir 2025 – 2029.
KRITISI RENOVASI RUMAH DINAS BUPATI 2, 1 MILIAR, ADVOKAT ACEP SAEPUDIN GELAR LOMBA VIDEO RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN LEBAK
SPBU KOKO Mata Air milik Pertamina Diduga lakukan penyimpangan BBM Bersubsidi.
Kejatisu Diminta Evaluasi Kinerja Kacabjari Siborongborong
Kapolres Aceh Tengah Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Saat Safari Subuh Rabu Berkah
Wakil Bupati Dairi Bacakan Nota Jawaban Bupati Atas Ranperda APBD 2024 
Pembentukan Tim RKPDES Desa Suka Damai, Kades Abdul Aris: “Langkah Awal Menuju Pembangunan yang Tepat Sasaran”

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:36 WIB

DIDUGA MARK-UP ANGGARAN, KADIS PUPR RIAU BUNGKAM TERKAIT PROYEK TURAP PULAU GELANG YANG AMBRUK SEBELUM 1 TAHUN

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:02 WIB

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD Samosir 2025 – 2029.

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:06 WIB

KRITISI RENOVASI RUMAH DINAS BUPATI 2, 1 MILIAR, ADVOKAT ACEP SAEPUDIN GELAR LOMBA VIDEO RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN LEBAK

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:42 WIB

SPBU KOKO Mata Air milik Pertamina Diduga lakukan penyimpangan BBM Bersubsidi.

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:31 WIB

Kejatisu Diminta Evaluasi Kinerja Kacabjari Siborongborong

Berita Terbaru