Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai|Mitramabes.com-

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu shabu dari jaringan Labuhan Batu, Asahan.

Kedua terduga pelaku inisial, ZH (39) merupakan warga Letkol Martinus Lubis No. 04 Kel. Rantau Prapat, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. RJAS (32) warga Jl. Prisai No 39 Rantau Selatan Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu 21/8/2024 yang lalu.

Dari penangkapan kedua pelaku ZH dan RJAS ditemukan 1 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate warna Hitam no pol BK 1577 AAW yang sedang terparkir di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.

Sebelum 1 Kg Shabu tersebut ditemukan, awal nya petugas menemukan 1 buah tas berwarna hitam berisikan 1 bungkus plastik warna hitam dan plastik warna kuning merek guanyinwang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledaan di kediaman pelaku ZH ditemukan kurang lebih 6 (enam) Kg lagi diduga narkotika jenis, sehingga total shabu 7 (tujuh) Kg atau 7000 gram.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi pelaku ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu atas perintah (R) selaku bandar sabu yang saat ini masih pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Sergai, yang mana ZH dan RJAS dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dalam setiap pengiriman.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggiat Sidabutar dan Kanit II IPTU Tri Pranata saat press release pengungkapan Narkoba jenis Sabu seberat 7 Kg di Mapolres Sergai.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu. Senin, (26/8) siang.

“Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki nya, karena saat penangkapan pelaku ZH melakukan perlawan kepada personel,” tegas nya.

Untuk mempertanggung perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 (enam) tahun kurungan. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB