Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi Ke Kejari Kampar

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, mitramabes.com. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar melimpahkan tersangka dan barang bukti, tahap II, Kasus tindak pidana korupsi APBDesa Tahun Anggaran 20219 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kab.Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar Jumat (23/08/2024).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II, dipimpin langsung oleh Kanit Unit IV Iptu Ismadi, S.E beserta Anggota Unit Tipikor.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar melalui Kanit Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi yang di temui hari ini, Sabtu (24/08/2024) di ruang kerjanya, membenarkan perihal pelimpahan tersebut.

Lebih lanjut Iptu Ismadi menuturkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA diperkirakan sebesar Rp.454.802.228.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Tersangka MA di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jounto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda maksimal 1 Miliar.

Dilanjutkan Iptu Ismadi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berupa SK. MA sebagai Kades Teratak, APBDesa Teratak TA 2019, Dokumen pencairan dana, Dokumen rekomendasi, Dokumen penyaluran dana, Laporan realisasi penggunaan anggaran, Print out rekening kas Desa Teratak, 1 (satu) unit Brangkas, Laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu Nomor:700/INSP/LHPTT/2024/06, tanggal 15 Juli 2024 terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.454.802.228.

Selain dari penuntasan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan MA, Iptu Ismadi secara lisan juga menyampaikan bahwa unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar akan memulai penyidikan terhadap satu kasus tindak pidana korupsi lagi.

Editor; TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DENGAN MERAYAKAN HUT RI KE-8O,BERSATU BERDAULAT,RAKYAT SEJAHTERA,INDONESIA MAJU
Polsek Nasal Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Stabilkan Harga Beras Untuk Masyarakat
Sambut Meriahkan HUT RI ke 80 Tahun 2025,Pemuda Gang Dadap Bogak Besar Bersama Pimpinan Umum Arka Media Berbagai Perlombaan
Libur HUT RI; Polri Dukung Semarak Perlombaan Warga di Pasar Rodi Sergai
Usai Jadi Irup Penurunan Bendera, Kapolsek Bontomatene Fasilitasi Momen Haru Anggota Paskibraka dan Orang Tua
KRYD Tanggap Aduan, Polsek Bontomatene Selayar Berhasil Cegah Kebakaran di Hari Kemerdekaan
POLRI-TNI Dukung Turnamen Petaring Cup 2025; Ajang Pembinaan Warga, Topi Miring FC Raih Juara
Bupati OKU Pimpin Upacara HUT RI Ke–80, Didampingi Oleh Wakil Bupati OKU Di Taman Kota Baturaja Berlangsung Khidmat.

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:26 WIB

DENGAN MERAYAKAN HUT RI KE-8O,BERSATU BERDAULAT,RAKYAT SEJAHTERA,INDONESIA MAJU

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:24 WIB

Polsek Nasal Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Stabilkan Harga Beras Untuk Masyarakat

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Sambut Meriahkan HUT RI ke 80 Tahun 2025,Pemuda Gang Dadap Bogak Besar Bersama Pimpinan Umum Arka Media Berbagai Perlombaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Libur HUT RI; Polri Dukung Semarak Perlombaan Warga di Pasar Rodi Sergai

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Usai Jadi Irup Penurunan Bendera, Kapolsek Bontomatene Fasilitasi Momen Haru Anggota Paskibraka dan Orang Tua

Berita Terbaru