Dairi Mitramabes Com- pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 yang bertempat di lapangan SMP N1 gunung sitember,kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi,sekira pukul 08:00 wib ,(17/8/2024).
Salah seorang Awak media / PERS hendak peliputan dan pengambilan foto dokumentasi,pada Hari HUT RI ke-79,adanya informasi dari salah seorang panitia yang tidak mau di sebut namanya bahwa untuk peliputan atau pengambilan dokumetasi tidak di perbolehkan.
Mendengar informasi tersebut Awak media ( H S ) menemui langsung camat gunung sitember (S S) di kantor sekolah SMP negeri 1 gunung sitember.
Awak media (HS), ijin pak Saya mau ambil dokumentasi pak,kata HS. OOO TIDAK BOLEH SELAIN PANITIA Jawap oknum camat gunung sitember.kalau perlu mintak dari panitia, kata oknum camat lagi.
Karena larangan oknum Camat tersebut di duga sudah kebal HUKUM ,pada hal sudah jelas-jelas telah melanggar ,ketentuan HUKUM yang berlaku yaitu tentang UUD Republik Indonesia No mor 40 tahun 1999 tentang PERS.
Dalam pasal 4 menyatakan bahwa kemerdekaan PERS di jamin sebagai hak asasi warga negara.
PERS Nasional tidak boleh di sensor dan bredel ,ataupun dilarang menyiarkan.
PERS Nasional memiliki Hak untuk mencari , memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pada UUD nomor 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik,ayat(1) oknum camat (SS) gunung sitember juga terkesan kesampingkannya.
Selanjutnya pada: pasal 18 ,menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan Hukum yang menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan,akan di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp .500.000.000,00. Sesuai degan bunyi pasal 4 .ayat ,(2) dan ayat (3) UUD Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999,tentang PERS.
(TIM MBS)