Satnarkoba dan Polsek Kampar Musnakan 253,5 Gram Narkoba

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG, mitramabes.com. Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 253,5 Gram dengan cara memblender dan di buang keselokan, Senin (19/8/2024).

Barang bukti Narkoba ini hasil tangkap dari pelaku EM yang ditangkap pada 29 Juli 2024 oleh Satnarkoba dan IM yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 yang ditangkap oleh Polsek Kampar.

Hadir dalam pemusnahan ini yaitu Kasatresnarkoba Polres Kampar oleh AKP AKP Era Maifo, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Kholija, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Rahmat Hidayat, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kapolsek Kampar diwakili oleh IPTU Roy Sandi, Penasehat Hukum, Benny Zairalatha, Penasehat Hukum, Hakim Mari’fat dan kedua pelaku EM dan IM.

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Era Maifo dan menyampaikan kronologis penangkapan kedua pelaku.

Setelah itu dilakukan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Diungkapkan Kasat Narkoba, bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Satnarkoba dan Polsek Kampar.

“Ini adalah bukti bahwa personel tidak tinggal diam dalam memutus mata rantai penjualan narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini katanya, merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.

Langkah ini, dinilai dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat.

“Karena seperti yang selalu saya katakan, bahwa memutus mata rantai penyebaran narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama,” sebutnya.

Akibat tindak kriminal yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan pasal 112, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender. Selanjutnya dibuang ke dalam selokan. Bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh masing-masing penyidik dan pelaku.

“Agar barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal, bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Kampar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kampar. Segera laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Patuh Musi 2025, Satlantas Polres Banyuasin Tindak 7 Pelanggar Lululintas
Kasat Lantas Polres Banyuaisn Pimpin Langsung Police Go To School di SMPN 1 Sembawa
Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
CV.FIKA MULYA, SELAIN MENJADI KONTROVERSI,PEKERJA PUN TIDAK MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI(APD).
Polres Banyuasin Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2025, ada 7 Pelanggaran Pengguna Jalan yang Harus diantisipasi
Wakapolres Banyuasin Pimpin Kegiatan Razia KRYD
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:12 WIB

Operasi Patuh Musi 2025, Satlantas Polres Banyuasin Tindak 7 Pelanggar Lululintas

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:42 WIB

Kasat Lantas Polres Banyuaisn Pimpin Langsung Police Go To School di SMPN 1 Sembawa

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Senin, 14 Juli 2025 - 21:35 WIB

CV.FIKA MULYA, SELAIN MENJADI KONTROVERSI,PEKERJA PUN TIDAK MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI(APD).

Senin, 14 Juli 2025 - 16:52 WIB

Polres Banyuasin Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2025, ada 7 Pelanggaran Pengguna Jalan yang Harus diantisipasi

Berita Terbaru