Palembang MBS Pada Hari,JUMAT,16 Agustus 2024,Mendatangi gudang Penampung MInyak CPO ,Di Duga Menentang Hukum,Masi Beroprasi di wilayah ,OGan ILiR
Palembng,Saat TieM Mendatangi ,Memang sedang Melakukan Transaksi ,Pembokaran Minyak CPO,Di dalam Gudang tersebut,Supir Tengki BeraniSial, T ,Dan Pengemengelolanya ber Anil,T U,Maka dengan Jelas Telah-Menetang IInTutuksi kapolri,Kaera terang -Terang ,malak sanakan Transaksi ,jual beli atau ,kiTa sebut Tak takut Perintah dari Kapolda,,Telah Melanggar Hukum (Migas)Dan Melanggar HukuM kapolri ,dan Bapak kapoldal,
Praktek Elgal ini Tolong di tin dak tegas Intutuksi dari kapolri ,
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jurnalis, report (Tim )