Polres Bantaeng Polda Sulsel Gelar Sosialisasi Netralitas Anggota Polri Dalam Menghadapi Pilkada 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng.mitramabes.com. Polres Bantaeng Polda Sulsel melaksanakan sosialisasi tentang netralitas anggota Polri dalam menghadapi Pilkada 2024 yang berlangsung di Aula 99 Mapolres Bantaeng, Kamis (15/8/2024)

Sosialisasi kepada personel Polres  Bantaeng ini dibawakan oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas,S.Sos, di dampingi Kasi Propam Ipda Ridwan,SH. Irsan Triadi Saputra,SH Analisis Ahli Hukum Pertama Bawaslu Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,SIK.,MH dalam dalam Sambutanya menegaskan, Sosialisasi ini merupakan Tindakan  pencegahan terkait netralitas Polri pada event Pilkada serentak Tahun 2024 di Kab. Bantaeng.

Harapan besar pimpinan tidak ada lagi indikasi maupun terlibat dalam tahapan Pilkada serentak di Kab. Bantaeng, tetap junjung tinggi netralitas pada  Pilkada 2024 di Kab. Bantaeng

Ada beberapa larangan pada tahapan Pilkada di antaranya foto bersama bakal calon, ikut deklarasi para calon, memberikan dukungan politik, dan menjadi tim sukses pasangan calon.

Anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. ” Tegas Kapolres

“Sementara wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas,S.Sos  menyampaikan Peraturan netralitas dan potensi kerawanan pelanggaran anggota polri pada Pilkada 2024.

Sanksi Etik Anggota Polri Perpol 7 Tahun 2022 , Sanksi etika dan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Anggota Polri PP 2 Tahun 2023 serta kontruksi penanganan Pemilu / Pemilihan.

Kewenangan Khusus, penyidik Gakkumdu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan penlanggaran pemilihan yang di terima oleh pengawas pasal 146 (1) UU pemilihan.

Kasi Propam Pores Bantaeng IPDA Ridwan, S.Sos.  menambahkan Berdasarkan STR / 246 / III / OPS 1.3 / 2002 tentang larangan anggota polri berpolitik.,Peran Polri dalam menjaga Netralitas Pemilu yaitu pengamanan pemilu, pemberian perlindungan dan penegakan hukum dan Upaya pencegahan untuk mewujudkan netralitas Polri dan Konsekuensi pelanggaran netralitas Polri.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Para Pju Polres Bantaeng, Kasat, Kapolsek, Para Kanit Polres Polsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Bantaeng.”( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Indramayu Matangkan Persiapan Masa Tanam Ketiga Lahan Baku Sawah, Fokus Dukung Swasembada Jagung
Sedekah Laut Desa Sukahaji-Bugel Meriah dan Lancar, Wujud Syukur Masyarakat Nelayan
Polisi Terus Gencarkan Sosialisasi dan Penempelan Stiker “Lapor Pak Kapolres” di Wilayah Lut Tawar
Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 
MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA
Sebanyak 32 Personel dan ASN Polres Samosir Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala T.A 2025
Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon
Reje Lukup Sabun Timur, Bani Yamin Apresiasi Kegiatan Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:54 WIB

Polres Indramayu Matangkan Persiapan Masa Tanam Ketiga Lahan Baku Sawah, Fokus Dukung Swasembada Jagung

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:38 WIB

Sedekah Laut Desa Sukahaji-Bugel Meriah dan Lancar, Wujud Syukur Masyarakat Nelayan

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:13 WIB

Polisi Terus Gencarkan Sosialisasi dan Penempelan Stiker “Lapor Pak Kapolres” di Wilayah Lut Tawar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:33 WIB

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:27 WIB

MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA

Berita Terbaru

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Dairi

Minggu, 20 Jul 2025 - 12:38 WIB