Bekasi, Mitramabes.com –
Entah kenapa pemborong dan pemberi pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan pengecoran jalan di wilayah Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong Kab Bekasi membiarkan ada pohon di tengah jalan, baik sebelum dan sesudah pengecoran, karena tentunya keberadaan pohon di tengah jalan sangat membahayakan pengguna jalan.
Secara logika tentu keberadaan pohon tersebut sudah terlebih dahulu ada, baru kemudian di bangun jalan, kalau memang tidak bisa di tebang karena alasan kuat, kenapa tidak di belokan saja ?
Edi YP Sekjen DPP Komunitas Lalu Lintas sangat heran, ada pohon di biarkan di tengah jalan, apa alasan pemborong dan pengawas dari Pemda Kab Bekasi, karena keberadaan pohon di tengah jalan selain tidak wajar, juga sangat membahayakan pengguna jalan, apakah harus menunggu terjadi kecelakaan baru nanti di tebang, tentu hal itu tidak bijak.
Karena menurut Edi YP kepada media, Jumat ( 16/8/2024 ) pada UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Tentu dalam hal ini ada pihak yang harus bertanggungjawab ketika kecelakaan terjadi, apakah pemborongnya, atau pemberi pekerjaannya yaitu Dinas terkait, oleh sebab itu Edi YP dalam waktu dekat akan berkirim surat konfirmasi ke pihak dan dinas terkait, agar jangan sampai terjadi korban baru pohon di tebang.
(Red)