KPL Mendesak Pihak Terkait Agar Membereskan Pohon Di Tengah Jalan Di Desa Pantai Bakti Muara Gembong

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mitramabes.com –
Entah kenapa pemborong dan pemberi pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan pengecoran jalan di wilayah Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong Kab Bekasi membiarkan ada pohon di tengah jalan, baik sebelum dan sesudah pengecoran, karena tentunya keberadaan pohon di tengah jalan sangat membahayakan pengguna jalan.

Secara logika tentu keberadaan pohon tersebut sudah terlebih dahulu ada, baru kemudian di bangun jalan, kalau memang tidak bisa di tebang karena alasan kuat, kenapa tidak di belokan saja ?

Edi YP Sekjen DPP Komunitas Lalu Lintas sangat heran, ada pohon di biarkan di tengah jalan, apa alasan pemborong dan pengawas dari Pemda Kab Bekasi, karena keberadaan pohon di tengah jalan selain tidak wajar, juga sangat membahayakan pengguna jalan, apakah harus menunggu terjadi kecelakaan baru nanti di tebang, tentu hal itu tidak bijak.

Karena menurut Edi YP kepada media, Jumat ( 16/8/2024 ) pada UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Tentu dalam hal ini ada pihak yang harus bertanggungjawab ketika kecelakaan terjadi, apakah pemborongnya, atau pemberi pekerjaannya yaitu Dinas terkait, oleh sebab itu Edi YP dalam waktu dekat akan berkirim surat konfirmasi ke pihak dan dinas terkait, agar jangan sampai terjadi korban baru pohon di tebang.
(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IMALA Resmi Melepas 25 Peserta Bakti Pemuda ke Desa Cikate
Polres Indramayu Matangkan Persiapan Masa Tanam Ketiga Lahan Baku Sawah, Fokus Dukung Swasembada Jagung
Sedekah Laut Desa Sukahaji-Bugel Meriah dan Lancar, Wujud Syukur Masyarakat Nelayan
Polisi Terus Gencarkan Sosialisasi dan Penempelan Stiker “Lapor Pak Kapolres” di Wilayah Lut Tawar
Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 
MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA
Sebanyak 32 Personel dan ASN Polres Samosir Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala T.A 2025
Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 14:00 WIB

IMALA Resmi Melepas 25 Peserta Bakti Pemuda ke Desa Cikate

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:54 WIB

Polres Indramayu Matangkan Persiapan Masa Tanam Ketiga Lahan Baku Sawah, Fokus Dukung Swasembada Jagung

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:13 WIB

Polisi Terus Gencarkan Sosialisasi dan Penempelan Stiker “Lapor Pak Kapolres” di Wilayah Lut Tawar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:33 WIB

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:27 WIB

MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

IMALA Resmi Melepas 25 Peserta Bakti Pemuda ke Desa Cikate

Minggu, 20 Jul 2025 - 14:00 WIB

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Dairi

Minggu, 20 Jul 2025 - 12:38 WIB