Sudah Dua Kali Jadi Residivis, DPO Kasus Narkoba di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com-Tulang bawang- Lampung. -Kegiatan gasak narkoba yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba yang sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa.

Pertama di tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan, dan kedua pada tahun 2022 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

DPO kasus narkoba yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pria berinisial SO als SB (47), berprofesi wiraswasta, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari DPO kasus narkoba yang ditangkap yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, 3 (tiga) buah pipet berbentuk runcing (sekop), tabung pipa kaca (pyrex), 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kosong, sedotan plastik, kotak warna hitam, dan handphone (HP) android warna hitam.

“Hari Minggu (11/08/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap seorang DPO kasus narkoba yang sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa dalam kegiatan gasak narkoba. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (14/08/2024).

Lanjutnya, saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku SO als SB ini sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dengan 3 (tiga) orang rekannya yang sekarang sudah masuk DPO karena melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dengan petugas kami. Mulanya ada 4 (empat) pelaku yang saat itu sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO, sedangkan SO als SB berhasil ditangkap berikut dengan BB narkoba,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, SO als SB yang merupakan DPO kasus narkoba dan sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*Hel……)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 
MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA
Sebanyak 32 Personel dan ASN Polres Samosir Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala T.A 2025
Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon
Reje Lukup Sabun Timur, Bani Yamin Apresiasi Kegiatan Jumat Barokah Polres Aceh Tengah
Polsek Ketol Cek Tanaman Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Yayasan Haji Ahmad Mansur Gelar Peresmian TK dan TPQ Bustanul Athfal, Wujud Komitmen Pendidikan di Indramayu
PT.BPR PAKUAN MANDIRI BERGERAK Di BIDANG PEMBIAYAAN DIDUGA MENJADI LINTAH DARAT

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:33 WIB

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:27 WIB

MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:11 WIB

Sebanyak 32 Personel dan ASN Polres Samosir Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala T.A 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:41 WIB

Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:13 WIB

Reje Lukup Sabun Timur, Bani Yamin Apresiasi Kegiatan Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru