Sekayar.mitramabes.com. Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Lamantu sebagaimana tertuang di dalam APBDesa tahun 2019 sejumlah Rp1.579.006.948,00, tahun 2020 sejumlah Rp1.663.789.134,00, tahun 2021 sejumlah Rp 1.705.226.281,196,00, dan tahun 2022 sejumlah, 1.824.762.628,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penetapan penahanan tersangka Kepala Desa Lamantu di rutan Selayar,
“Tersangka Kades Lamantu inisial T (51 Th ), Ditahan sejak 12 Agustus 2024 Selama 20 hari ke depan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.Selasa 13/8/2024
Seperti yang pernah disampaikan pihak kejaksaan selama melakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik, berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, dan kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Dan sekitar 9 sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan desa disita oleh kejaksaan negeri kepulauan Selayar beberapa bulan lalu.( Tim/UH )