Nias Utara – Mitramabes.com
Senin 12 Agustus 2024
“Terkait dalam pemberitaan sebelumnya, berawal dari Laporan Dugaan manipulasi data dan Korupsi dana BOS dan DACIL Tahun anggaran 2022 dan 2023 yang terjadi di SDN 075028 Hilimbowo Tetehōsi Maziaya Pihak Polres Nias melakukan penyelidikan, termasuk pihak yang di ketigakan dalam pengadaan barang yang seyogyanya sesuai Juknis yang telah diatur oleh (PERMENDIKBUD Nomor 6 TAHUN 2021 )
“Tapi sungguh aneh bin ajaib, Kasek SDN 075028 Hilimbōwō Tetehosi Maziaya Atas nama Waspada Zega, diduga dijadikannya istrinya sendiri untuk menjadi pihak ketiga pengadaan barang disekolah tersebut, sehingga pihak Penyidik Polres Nias telah melakukan pemanggilan terhadap Aferia zega (UD ENDANG) dengan Nomor Surat,
1.Permintaan keterangan Nomor : B/2368/VII/RES.3.3/2024/Reskrim tanggal 17 Juli 2024.
2. Permintaan keterangan Nomor : B/2644/VIII/RES 3/2024/Reskrim tanggal 09 Agustus 2024. Dalam keterangan Kapolres Nias Melalui Humas O. Daeli, SH saat awak media melakukan konfirmasi melalui Via SMS Whatsapp, Menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik, “Melakukan klarifikasi di tempat atau mengundang kembali, dan koordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait.
“Tanggapan dari Hermansyah Telaumbanua sebagai Ketua LPKPI-RI Meminta, Kapolres Nias dan penyidik untuk lebih serius lagi menangani Kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Waspada Zega sebagai Kasek dan juga istrinya yang dijadikan sebagai pihak ketiga, Jika memang terbukti terjadi Persengkokolan Korupsi, ya lakukan pemeriksaan secara insentif dan dan jadi ketetapan sebagai Tersangka, supaya ada efek jera terhadap pejabat yang lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, Tutup Hermansyah.
“Awak media sedang berusaha konfirmasi langsung kepada Aferia zega (UD ENDANG) untuk meminta tanggapan kepada yang bersangkutan, (Team) Berita Bersambung.