Diduga Melakukan Aktivitas Oper taf Minyak BBM drilling ilegal Beraktivitas jam 6 wib di Desa harapan pemulutan Oi,Abaikan instruksi Kapolda Sumsel 

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR —Desa harapan kecamatan pemulutan Ogan Ilir (media mitra mabes) Diduga aktivitas Oper taf mafia bbm drilling ilegal , walaupun sudah di peringati sesuai instruksi Kapolda Sumsel, mafia BBM masih nekat melakukan aktivitas BBM ilegal,

yang terletak dipinggiran jalan desa harapan kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Masih beraktivitas Hal ini terpantau oleh tim media.

Namun diduga pada pukul 6 wib ,mejelang  malam hari didalam tempat Pelabuhan atau dermaga yang diduga  tidak memiliki  Izin tersebut melakukan kegiatan oper taf pengoplosan minyak solar drilling dan minyak pertalite bersubsidi,. Senin 12 Agustus 2024

Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat Oper taf bbm drilling ilegal itu,, sudah cukup lama tanpa tersentuh hukum,

kalau siang hari memang tertutup rapat sepi tidak ada kegiatan namun pada pukul 6 wib mejelang malam hari mulai beraktivitas, banyak mobil truk dan mobil tangki biru putih nampak jelas masuk gudang tempat itu,

Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) polisi setempat segera melakukan patroli pada malam hari, untuk menindak tegas tempat gudang ilegal Oper taf itu, apa lagi dekat pemukiman warga, dan Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan. Seperti Ledakan dan kebakaran,

Maunya di tindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran apa lagi tidak jau dari pemukiman warga,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

 

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel. Khususnya Sumatra Selatan

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel.

Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera menindaklanjuti,

Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,

 

 

 

Pimpinan

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penghinaan Wartawan Mitra Mabes Oleh oknum Guru Berujung Damai”
Pisah Sambut Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H Gantikan AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, S.H.
Ratusan Ribu Penerima BPJS PBI Deli Serdang Terancam kalau sakit akan mati tampa pertolongan(MAKNIINAT)
PT Hutama Karya melakukan sosialisasi dan konsultasi bersama Poktan di Rohil
Edy Syahputra Sembiring Ketua LSM LIRA Angkat Bicara :Bongkar Pasang Proyek Alun – Alun , Bentuk Pemborosan Anggaran.
Propam Polres Lampung Tengah Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik Judi Koprok di Anak Ratu Aji
Rapat kerja (RAKERCAB)PJBP DELI SERDANG
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sudah Saatnya Menghentikan Penebangan Kayu di Taput. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sudah Saatnya Menghentikan Penebangan Kayu di Taput

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:27 WIB

Penghinaan Wartawan Mitra Mabes Oleh oknum Guru Berujung Damai”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:28 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H Gantikan AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, S.H.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:05 WIB

Ratusan Ribu Penerima BPJS PBI Deli Serdang Terancam kalau sakit akan mati tampa pertolongan(MAKNIINAT)

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:59 WIB

PT Hutama Karya melakukan sosialisasi dan konsultasi bersama Poktan di Rohil

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:07 WIB

Edy Syahputra Sembiring Ketua LSM LIRA Angkat Bicara :Bongkar Pasang Proyek Alun – Alun , Bentuk Pemborosan Anggaran.

Berita Terbaru