Kasus Curanmor di Pendowo Asri Terungkap, Iptu Zulian: Ada Dua Pelaku Yang Ditangkap

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com-Tulang bawang-Lampung.-Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas dengan menangkap dua orang pelakunya.

Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni berinisial SO (42) dan SA (24). Mereka sama-sama berprofesi tani, dan merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (07/08/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curanmor yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Way Dente,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (11/08/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, milik korban Basnawi (51), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam rumah korban. Orang yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah istrinya korban saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.

“Istrinya korban kaget karena melihat pintu bagian belakang telah terbuka dan dalam kondisi rusak, serta melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang, lalu membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari informasi warga yang melihat sepeda motor milik korban berada di rumah salah satu pelaku berinisial SA. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah SA dan ternyata benar bahwa sepeda motor yang dikuasai oleh pelaku merupakan milik korban, lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap SO yang rumahnya tidak jauh dari rumah SA.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh mantan Kapolsek Rawa Pitu. (Hel *)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan
Siswa SMPN 2 Galang Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Dan wakil Bupati Deli Serdang: Kami Akhirnya Kembali ke Sekolah!
*Warga kemukiman wihni dusun jamat antusias untuk membangun gedung SMA Tgk Aman Nyerang secara swadaya*
Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu
DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda
Jumat Curhat di Kute Panang, Polres Aceh Tengah Hadirkan Solusi dan Salurkan Bantuan Sembako
Pemkab Taput Budayakan ASN Berolahraga sekaligus Promosikan Wisata Salib Kasih. 
Perbaikan Bangunan Di Tepi Laut Milik “H” Diduga Tanpa PBG

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Siswa SMPN 2 Galang Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Dan wakil Bupati Deli Serdang: Kami Akhirnya Kembali ke Sekolah!

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:26 WIB

*Warga kemukiman wihni dusun jamat antusias untuk membangun gedung SMA Tgk Aman Nyerang secara swadaya*

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:13 WIB

Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:22 WIB

DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Berita Terbaru