Mitramabes.Com.Aceh Tenggara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD)/Konsultasi Publik Pemaparan pemutakhiran Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Leuser.
Pada kegiatan yang berlangsung di Aula PUPR Kamis (8/8) itu, dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si yang diwakili Sekda, Yusrizal ST.
Dalam arahannya, Pj Bupati mengharapkan FGD menjadi wadah dalam menampung aspirasi semua pihak agar dokumen yang disusun dapat mengakomodir isu-isu pembangunan secara maksimal. Tujuan FGD sendiri adalah untuk memperoleh iteraksi data yang dihasilkan dari suatu diskusi suatu kelompok responden atau partisan guna meningkatkan kedalaman informasi.
“Kami berharap nanti setelah pemaparan oleh tenaga ahli pendamping, semua kita yang hadir di ruangan ini memberikan pendapat dan masukan agar dokumen yang disusun memiliki nilai akademis yang baik. Akhirnya, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim acara Forum Group Discussion (FGD) Kegiatan Pemutakhiran Dokumen RTRW Aceh Tenggara beserta Dokumen KLHSnya dan kegiatan RDTR Kecamatan Leuser dengan secara resmi ini kami buka,” sebutnya.
Sebelumnya laporan Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli ST melaporkan bahwa RTRW Aceh Tenggara saat ini masih dalam tahap peninjauan kembali dan revisi sebelum menjadi Qanun RTRW.
Dari 15 rangkaian tahap ada 1 satu tahap yang tuntas yaitu Berita Acara Perbatasan dengan Kabupaten Tetangga meliputi Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Selatan, Kotamadya Sebulussalam, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat.
“Sementara itu ada 9 tahap yang sebenarnya sudah selesai kita lakukan tahun 2020 dan 2021. Namun, dokumennya harus dimutakhirkan karena adanya perubahan regulasi pedoman teknis dari permenATR/BPN nomor 18 tahun 2018 menjadi Permen ATR/BPN nomor 11 tahun 2021,dan pedoman penyusunan peta dari permenATR/BPN nomor 14 tahun 2020 menjadi permen ATR/BPN nomor tahun 2021,” sebutnya.
FGD terkait materi teknis RTRW ini, kata dia, akan dilaksanakan sebanyak dua kali. “Hari ini kita laksanakan FGD I dengan yang fokus pada penjaringan isu dan penyerapan data dari semua pihak yang diundang. Insya Allah pada bulan September akan kita adakan FGD sekali lagi di mana Tim pendamping Ahli akan menyajikan hasil pemutakhiran dokumen yang disusun. Kami berharap nanti dalam sesi tanya jawab dan diskusi kita dapat berinteraksi dua arah agar penjaringan isu diperoleh secara maksimal,” sebutnya.
Hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Sapta Marga ST, para OPD, para camat, Rektor UGL mewakili serta tamu undangan. (Trs)