Kabid Humas Polda Kalbar Benarkan Adanya Gelar Perkara Kasus Mantan Bupati Kubu Raya 

Minggu, 11 Agustus 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak Kalbar Polda Kalbar melakukan gelar perkara dalam dalam kasus penipuan dan penggelapan kegiatan pelaksanaan  proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada  tahun 2013.

Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut adalah mantan Bupati Kubu Raya  Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka.

Proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar menurut Kabid humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat di minta keterangan pada hari Minggu 11 Agustus 2024 melalui telpon, menerangkan saat ini penyidik masih meminta keterangan para ahli dalam proses perkara ini.

Penetapan tersangka terhadap  mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini diketahui setelah beredarnya tangkapan layar yang menyamar sebagai surat pemberitahuan di mulainya penyidikan serta  hasil penyelidikan  (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polda Kalbar.

Dalam tangkapan layar SP2HP  yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, polisi membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati  Muda Mahendrawan dan sodara  Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi  tersangka.

Dalam keterangan kepada awak media Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, agar  memverifikasi keaslian informasi yang menetapkan Muda Mahendrawan sebagai tersangka,Kabid Humas membenarkan kalau ada gelar dilakukan penyidik di Polda namun ini masih berproses jadi saat ini kita masih menunggu proses dari penyidik yang menangani kasus ini pungkas Kabid Humas Polda Kalbar.

Bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara  Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu

Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyard hingga dirinya melaporkan. kasus ini  di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak hak nya.

Red:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Serahkan SK Pengangkatan Kepada 219 cpns formasi 2024
Kapolda Lampung : Waspadai kejahatan Keuangan digital, kolaborasi jadi kunci hadapi TPSJK
Pengajian Majelis Ilmu, dan Penyerahan SK Pengasuh Baru Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Babussalam Paser.
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
Bantuan BPBD Dan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Untuk Korban Bencana Tana Lonsor
Dana Kopdes Merah Putih Rp 3 Miliar bukan dari APBN
Dandim 1424 Sinjai Pimpin Apel Pagi di Mapolres, Bukti Sinergitas TNI Dan Polri
113 ASN Aceh Timur Memasuki Purna Tugas, Bupati Aceh Timur  Sampaikan Terimakasih dan Apresiasi Atas Profesionalitas dan Dedikasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:57 WIB

Bupati Aceh Timur Serahkan SK Pengangkatan Kepada 219 cpns formasi 2024

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32 WIB

Kapolda Lampung : Waspadai kejahatan Keuangan digital, kolaborasi jadi kunci hadapi TPSJK

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:29 WIB

Pengajian Majelis Ilmu, dan Penyerahan SK Pengasuh Baru Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Babussalam Paser.

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:27 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:18 WIB

Bantuan BPBD Dan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Untuk Korban Bencana Tana Lonsor

Berita Terbaru