Serdang Bedagai|Mitramabes.com-
Dua pelaku penganiyaan anggota Polisi Polres Serdang Bedagai Bripka Bardi Dasen berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sabtu (10/08/2024).
Kedua pelaku penganiyaan Bripka Bardi Dasen yang berhasil diamankan saat ini berinisial I alias Munek, (28) dan Uliya, (29) kedua pelaku warga Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., melalui Plt. Kasihumas Polres Sergai IPDA S.H. Nauli Siregar kepada wartawan mengatakan kedua pelaku penganiayaan Bripka Bardi Dasen sudah kita amankan.
Penangkapan kedua pelaku kata Kasi Humas di dua tempat yang berbeda. Pelaku I alias Munek ditangkap di Jln Sudirman Kel. Sri Padang Kota Tebing Tinggi dan Uliya ditangkap di Kandang lembu di Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Dijelaskan Kasi Humas penganiyaan ini bermula Bripka Bardi Dasen hendak membeli jamu tiba – tiba datang pelaku bersama dengan dua teman nya tanpa basa basi langsung memukul korban Bripka Bardi Dasen menggunakan kayu Broti yang mengenai tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali dan Batu mengenai tangan sebelah kanan dan punggung belakang sebanyak 2 kali.
“Merasah masi belum puas, para pelaku lanjut merusak sepeda motor milik korban, setelah itu para pelaku pergi meninggalkan tempat lokasi kejadian”. Atas kejadian itu korban Bripka Bardi Dasen mengalami luka memar. Korban merasah tidak terima apa yang dialami membuat laporan pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya kemudian Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku I alias Munek, dari pengakuan tersangka Munek ketika melakukan penganiayaan bersama teman lainnya Uliya dan R.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan pelaku Uliya berhasil ditangkap. Selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku R di rumah orang tuanya di Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk mengkudu, R tidak berada dirumah dan petugas masih memburu tersangka R, (DPO) Daftar Pencarian Orang.
Dan selanjutnya kedua pelaku yang diamanakan berikut dengan barang bukti di boyong ke kantor Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku I alias Munek menerangkan bahwa adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan Dendam. (Zai)