Berkas Perkara Lengkap, Polsek Indra Makmu Limpahkan Tersangka Pengrusakan dan Pengancaman ke JPU

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, Mitramabes.com – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Polsek Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan KH, 31 tahun, Petani/Pekebun, warga Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur tersangka pelaku tindak pidana Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pengancaman terhadap korban, Umi Kalsum Binti Yusuh, warga Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu yang terjadi pada Rabu, (19/06/2024).

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VI/2024/Polsek Indra Makmu /Polres Res Atim/Polda Aceh, tanggal 20 Juni 2024.

Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB. mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) diserahkan pada Kamis, (08/08/2024) sore ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Inilah bentuk penegakan hukum Polsek Indra Makmu setiap perkembangan perkara bisa diketahui masyarakat, begitupun dari pihak korban sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek, Jum’at, (09/08/2024).

Menurutnya, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangani setiap laporan dari masyarakat yang ada.

“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, menangani permasalahan dan pelaporan dari warga dengan dengan cepat serta untuk memberikan rasa keadilan dengan menunjukkan netralitas, profesional, transparan dan akuntabel sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan damai.” Terang Alfata.

(RI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Dilantik Menjadi Dewan Pengurus APKASI
Diduga Galian C ilegal yang Menggunakan alat Berat Excavator Milik Oknum Kakam RL Seputih Raman di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum
Ketua FKPPI langkat Bembeng SH ” Murka.Anak di Bawah umur di Sakit OKP, Paska Desa Laumulgap
Diduga Proyek Drainase APBD 2023 Telan Biaya Miliaran Rupiah Terlihat Masih Belum Rampung
Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMAN 1 Sekampung Udik
Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2 
Bupati Batu Bara Dilantik Sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik Keamanan oleh Mendagri
Diduga ormas GRIB serang anak dibawah umur Polres Binjai usut para pelaku

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:25 WIB

Bupati Labuhanbatu Dilantik Menjadi Dewan Pengurus APKASI

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Diduga Galian C ilegal yang Menggunakan alat Berat Excavator Milik Oknum Kakam RL Seputih Raman di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:19 WIB

Ketua FKPPI langkat Bembeng SH ” Murka.Anak di Bawah umur di Sakit OKP, Paska Desa Laumulgap

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:18 WIB

Diduga Proyek Drainase APBD 2023 Telan Biaya Miliaran Rupiah Terlihat Masih Belum Rampung

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:35 WIB

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMAN 1 Sekampung Udik

Berita Terbaru

NASIONAL

Bupati Labuhanbatu Dilantik Menjadi Dewan Pengurus APKASI

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:25 WIB

BERITA UTAMA

Cegah Krisis Air, BNPB Bangun Sumur Bor di Indramayu ‎

Jumat, 18 Jul 2025 - 06:41 WIB