MITRAMABES.COM, GUNUNGSITOLI – Ester Zebua (38), warga Desa Sihareo Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Ester Zebua meminta Polres Nias menangkap dan menahan Ya’aro Zebua (57) serta mempercepat penyerahan/pelimpahan Berkas Kepada JPU.
Hal ini disampaikan Ester kepada Mitramabes.com, Senin (29/7/2024).
Dikatakan Ester, apa yang telah dilakukan Ya’aro terhadapnya adalah tindakan yang tidak terpuji dan menghina harkat dan martabatnya sebagai perempuan dan terlebih istri sebagai pelayan masyarakat yaitu istri Kadus.
“Pada tanggal 15 Juli 2024 pihak Mapolres Nias telah mengeluarkan dan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka (Ya’aro),” ungkapnya.
“Penerbitan surat ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah kita sampaikan di Mapolres Nias pada 13 November 2023, dimana tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan penghinaan atau fitnah terhadap saya,” tambahnya.
Menurut korban, dengan tidak ditahannya tersangka ini, ia mengkhawatirkan akan memunculkan konflik baru serta kecemasan baginya.
“saya inikan perempuan Pak, sedangkan tersangka seorang laki-laki yang latar belakang pekerjaannya merupakan purnawirawan TNI. Tentu saya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harap Korban meminta gerak cepat kepada Polres Nias.
Di tempat terpisah Penasehat Hukum Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H.,CPM, dimintai keterangan tentang Penetapan Tersangka tersebut, “ya.. benar telah kita terima Pemberitahuan hasil Penyidikan dan SPDP yang pada intinya Penetapan Tersangka terhadap Sdra. Terlapor dengan No : SPDP/85.A.VII/RES.1.18/2024/Reskrim tertanggal 15 juli 2024.
Bahwa Laporan Polisi No. LP/B/494/XI/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 November 2023 ini sudah berlangsung kurang lebih delapa (8) bulan, dan telah dimaksimalkan oleh penyidik serta adanya beberapa kendala karena Alat bukti yang kita hadirkan Video dugaan fitnah dimuka umum dalam bahasa Nias, maka perlulah Ahli bahasa. tentunya kami penasehat hukum terus mendorong dan terus bekerjasama apa yang di butuhkan Penyidik dianggap perlu dalam perkara a quo untuk membuat terang benderang, tentunya Langkah yang dilakukan oleh Penyidik Pihak Polres Nias dengan Penetapan Tersangka Kita Apresiasi karena menurut hemat kami berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti yang dihadirkan sesuai pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2024 tentang bukti permulaan serta saksi-saksi yang kami hadirkan telah memenuhi unsur dari pasal 310 KUHP.
kita mengharapkan secepatnya adanya penyerahan/pelimpahan berkas kepada pihak Kejaksaan dan kemudian disidangkan dipengadilan Negeri Gunungsitoli, guna untuk menghilangkan Perspektif Negatif dimasyarakat dan khususnya bagi Klien.
Dalam Kasus Ini Harap Ketua DPW LSM Team Libas Kepulauan Nias,harap agar tersangka segera di tangkap untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan.Ketua Team Libas Sangat mengapresiasi kinerja polres nias atas penetapan terlapor jadi tersangka.
(EM)