LHP Pekon Kejadian Ditetapkan Sudah 100 Hari Lebih, Kejari dan Inspektorak Saling Buang Badan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus MBS- Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Pekon Kejadian kecamatan Wonosobo kabupaten tanggamus yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah Kejaksaan Negri (Kejari) dan inspektorat kabupaten tanggamus saling lempar tanggung jawap, kamis 8/8/2024

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kabupaten tanggamus melaporkan oknum kepala pekon kejadian kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus ke Kejaksaan Negri Tanggamus atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021/2022.

Oleh kejaksaan negeri (Kejari) tanggamus dilimpahkan ke Inspektorat guna dilakukan audit investigasi maka pihak inspektorat turun melakukan audit investigasi ke pekon kejadian dan di temukan kurugian negara ratusan juta rupiah.

Hasil audit investigasi serta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus sudah diserahkan inspektorat ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 25/4/2024.

Namun sungguh aneh saat dikonfirmasi terkait Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian yang disinyalir ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut Dasmi Yulian,SH,MH,. PLH Kasi Intel Kejari Tanggamus mengatakan pihaknya belum menerima penyerahan secara resmi dari inspektorat untuk dilakukan penindakan lebih lanjut

” berkas Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo dari inspektorat kabupaten tanggamus telah disampaikan terhadap kami namun berkas tersebut sipatnya hanya pemberitahuan bahwa masalah perkara dugaan kesalahan hukum adminstratif masih dalam tahap pembinaan dan penagihan secara intensif oleh pihak inspektorat

jadi semenjak berkas Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian disampaikan inspektorat, kami belum bisa melakukan penindakan karena masih ditangani oleh pihak inspektorat dan jika memang pihak inspektorat nyerah dalam penanganan kasus tersebut maka serahkan kepada kami agar kami bisa melakukan upaya upaya terkait dugaan pelanggaran hukum adminstratif terhadap oknum kepala pekon kejadian tersebut ,ujar PLH Kasi Intel Kejari Tanggamus.

sementara melalui telepon seluler Sekertaris Inspektorat kabupaten tanggamus Gustam Apriansyah menyampaikan, kami sudah melaksanakan sesuai permintaan Kejaksaan Negri Tanggamus yaitu melakukan audit investigasi terkait laporan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa pekon kejadian kecamatan wonosobo tahun anggaran 2021/2022

“dan kami telah melaksanakan atas apa yang diperintahkan pihak kejaksaan negri tanggamus yaitu melakukan audit investigasi dan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian tersebut telah kami sampaikan terhadap APH atau Kejaksaan Negri Tanggamus sesuai dengan permintaan.

Dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian yang kami sampaikan ditemukan dugaan kesalahan Hukum Adminstratif yang menyebabkan kerugian negara dan sudah berikan tenggang waktu terhadap oknum kepala pekon kejadian untuk pengembalian kerugian negara dalam batas waktu 60 hari semenjak Laporan Hasil Perhitungan (LHP) diterbitkan .

Jadi kalau pihak kejaksaan negri tanggamus mengatakan belum bisa melakukan upaya upaya karena belum ada surat pelimpahan secara resmi dari inspektorat,”saya katakan itu salah karena kami sipatnya hanya membantu kejaksaan untuk melakukan audit investigasi sesuai apa yang diperintahkan dan hasilnya sudah kami kembalikan.

Dan perlu diketahui bahwa surat pelimpahan itu seperti nya kurang pas jika dari bawah melimpahkan ke atas,yang ada dari atas melimpahkan kebawah serta penindakan itu ada nya APH karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan, kata Gustam

Terpisah, Yuliar Baro Ketua DPD LPKNI IKabupaten Tanggamus menututurkan, kami berharap kepada inspektorat dan kejaksaan negri tanggamus agar tegas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala pekon kejadian kecamatan wonosobo tersebut.

“jangan seolah olah saling lempar tanggung jawap yang terkesan menutupi kesalahan agar terbungkus rapih,” saya meminta kepada inspektorat dan kejaksaan negri kabupaten tanggamus tegas dan tegak lurus dalam penanganan khusus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara.pungkas Yuliar

Editor : Firwanto MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Teknologi Pertanian Bersama HKTI
Dispara Gelar Pelantikan Pengurus Pepelingasih Kabupaten Indramayu Periode 2025-2028
Pemerintah Melalui Bulog Menyalurkan Bantuan Beras Ke PBP Didesa Dermayu Sindang
Pihak Lantas Polres Nagan Raya Akan Tertibkan Mobil Sawit Tanpa Jaring
Pemkab Tapsel Catatkan Prestasi Gemilang di Kancah Nasional WTP ke-11
Bupati Tapsel Apresiasi Badiklat PKN Medan
Polsek Sunggal Tidak Hadiri Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan
Wartawan Dan Polri Adalah Mitra Seluruh Elemen Masyarakat.

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:39 WIB

PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Teknologi Pertanian Bersama HKTI

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:38 WIB

Dispara Gelar Pelantikan Pengurus Pepelingasih Kabupaten Indramayu Periode 2025-2028

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:36 WIB

Pemerintah Melalui Bulog Menyalurkan Bantuan Beras Ke PBP Didesa Dermayu Sindang

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:28 WIB

Pihak Lantas Polres Nagan Raya Akan Tertibkan Mobil Sawit Tanpa Jaring

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:27 WIB

Pemkab Tapsel Catatkan Prestasi Gemilang di Kancah Nasional WTP ke-11

Berita Terbaru