Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Wartawan Di Desa Rambah, Ketua GWI Rohul Minta Polisi Segera Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ROHUL, Mitramabes.com – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rian Alfian murka dan meminta aparat kepolisian untuk menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi perlawanan dan pengeroyokan terhadap wartawan Asrul Harahap yang terjadi di rumah makan Angkola Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu – Riau (Sabtu, 03/08/2024).

“Kita minta Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu mengusut para pelaku yakni Herman CS Warga Simpang D dan siapa aktor intelektualnya seret sampai ke meja hijau Karena telah berani membawa 5 orang temannya mendatangi rumah kediaman Asrul dan menyerang saat Korban baru terbangun dari tidurnya”, kata Alfian yang lebih akrab dipanggil Bang Gondrong itu kepada sejumlah wartawan (Senin, 05/08/2024) sore.

Ditegaskan Alfian, bahwa para pelaku penyerangan terhadap wartawan bernama Asrul di duga Komplotan Doni CS yang kerap melakukan penggelapan mobil dan saat ini DN Warga Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Sudah di amankan di Polres Rohul.

Herman Cs Awalnya mengancam Asrul dan akan mengajak Duel di Simpang D namun Asrul menolak hingga akhirnya pada Sabtu (03/8/2024) Dia bersama 4 orang temannya mendatangi rumah Korban sambil marah marah hingga terjadilah Perkelahian satu lawan dua yang menyebabkan Asrul bersimbah darah dengan tangan nyaris putus terkena pecahan kaca seteling, atas Peristiwa itu Asrul merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir pada hari itu juga untuk diproses secara Hukum

Alfian menambahkan wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam bertugas wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara.” Katanya.

“Mengutip poin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan

Diakuinya, dalam melakukan tugas, wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan, di antaranya mengungkap berbagai pelaku kriminal dan tindak kejahatan yang melawan hukum sebagaimana diduga terjadi Penggelapan yang dilakukan oleh Herman CS

“jadi selaku mitra kerja Kita meminta kepada Polres Rohul melalui Polsek Ranbah Hilir untuk mengusut kasus pengeroyokan wartawan ini sekaligus menangkap Para Pelakunya, Pungkasnya

Ditempat terpisah Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH ketika ditanya terkait sejauh mana Penanganan dan tindak lanjut dari laporan Korban Pengeroyokan terhadap Korban Asrul Harahap mengatakan ” Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi bang, proses penyelidikan terus berlanjut bang, ” (Tim/ Bang Gondrong/***shr).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama
DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI
Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang
Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan
Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta
Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying
Pelantikan Pengurus KONI, Bupati : Harumkan Banyuasin Dengan Cetak Prestasi Atlet.
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penyambutan Personel Brigif 90 dan Yonif TP 854

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:05 WIB

DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:59 WIB

Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:53 WIB

Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying

Berita Terbaru