Bakar Lahan, Satu Warga Kota Semarang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – MITRAMABES.COM, – Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustua 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan.

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiat pembakaran lahan yang langsung diamanankan,” ujar Kapolres.

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit,” lanjut Agung Basuki.

Sebelumnya, sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

“Tahun kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” bebernya

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

“Tantu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran (RPK). (ILYAS PILANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama
DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI
Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang
Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan
Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta
Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying
Pelantikan Pengurus KONI, Bupati : Harumkan Banyuasin Dengan Cetak Prestasi Atlet.
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penyambutan Personel Brigif 90 dan Yonif TP 854

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:45 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:05 WIB

DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:59 WIB

Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta

Berita Terbaru