Analisa Data dan Fakta Kasus Sengketa Tanah di Makassar: Ahli Waris Tjoddo vs Mafia Tanah dan PT ICC

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto diambil saat demo di jakarta..

Inilah salah satu kasus sengketa tanah dengan durasi waktu yang terhitung paling lama di Indonesia, atau bahkan mungkin di dunia. Hingga hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024, kasus sengketa tanah ini telah berlangsung lebih dari 30 tahun lamanya, mulai saat jabatan Presiden RI masih digenggam Pak Harto, dan kini oleh Presiden Joko Widodo. Sedemikian lamanya, sehingga kasus sengketa tanah ini sudah diketahui oleh mayoritas penduduk asli Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bisa begitu, karena lokasi tanah sengketa ini terletak di salah satu titik paling strategis di Kota Anging Mamiri, yakni di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Memiliki luas tidak main-main, yakni 5,75 hektar, tanah di Persil 6 D I, Kohir 54 C 1, itu, sejak 1910, berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tercatat atas nama Tjoddo.

Seiring meninggalnya Tjoddo pada 1955, kepemilikan tanah itu berpindah ke tangan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai. Bahwa pensiunan pegawai sebuah maskapai penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, ini kemudian bisa terusir paksa dari tanah warisan almarhum kakeknya itu, tiada lain karena ia menjadi korban dari para mafia tanah di kota tersebut.

Apa dan bagaimana para mafia tanah itu bekerja, hingga kemudian di tanah itu kini berdiri bangunan Indogrosir Makassar, milik PT Inti Cakrawala Citra (ICC)? Simak data dan faktanya di infografis ini.  (Tv *) Mbs  Ps

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru