Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Kubu Raya Kalbar Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci pada  hari Senin 5 Agustus 2024.

Kejadian pembongkaran pemakaman yang mana  berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (13/7) lalu.

Setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif di balik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam.

Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (5/8), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.

“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian.

” Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” terang  Elyas.Red,hd/MBS,,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Erwin Kadiman Santoso/Hotel St Regist Abaikan Nilai Luhur Masyarakat Adat Labuan Bajo
Bupati Rohul Anton, ST, MM Serahkan SK CPNS Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024
Mendukung Program Pemerintah Pusat, Desa Bukit Indah Gelar MUSDESUS Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Bobol Minimarket Di Kota Manna, Pria Asal Siring Agung Kelam Tengah Diringkus Tim Totaici Satreskrim Polres BS
Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal
Pria Pengangguran Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku
SMK 5 Tanjungbalai Punya Terobosan, Buka Jasa Servis Ringan Sepeda Motor.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Kunjungan Perwakilan Kesultanan Asahan, Bahas Pelestarian Budaya Melayu di Kota Tanjungbalai

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 12:46 WIB

Erwin Kadiman Santoso/Hotel St Regist Abaikan Nilai Luhur Masyarakat Adat Labuan Bajo

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:57 WIB

Bupati Rohul Anton, ST, MM Serahkan SK CPNS Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:48 WIB

Mendukung Program Pemerintah Pusat, Desa Bukit Indah Gelar MUSDESUS Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:45 WIB

Bobol Minimarket Di Kota Manna, Pria Asal Siring Agung Kelam Tengah Diringkus Tim Totaici Satreskrim Polres BS

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:58 WIB

Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal

Berita Terbaru