Palembang- mitramabes.com.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, pada hari (Kamis 13 /04/2023) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD kepada 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengambil di tempat Kantor Desa Tanjung marbu dan juga langsung mendatangi ke rumah masyarakat penyandang disabilitas disalurkan oleh kepala desa Tanjung marbu kecamatan rambutan kabupaten Banyuasin, dan juga di hadiri,
1: Helmi : Setap Camat
2: Primadona: Bhabintibmas
3:Evpran : Babinsa
4:momon, w: pendamping Desa
5: joliansya: perangkat desa
Pada hari itu juga dilakukan pembagian sembako dan pembagian tuk keluarga tidak mampu dan pembagian zakat untuk anak yatim piatu, bersama Kapolsek rambutan,
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 Wib sampai selesai.
18-4-2023
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.
BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan bagi 42 KPM yang telah ditetapkan dan sudah memenuhi kriteria. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
Mengalami kehilangan mata pencaharian
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitasdisabilitas,
( MISRAN MBS)