Diduga Tambang Galian C Milik Udin ,”Di kecamatan Jemrah Rohil Kini Beroperasi Kembali

Senin, 17 April 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemrah Rohil – Usaha tambang Galian C yang kini yang beroperasi di penghulu jemrah kecamatan rimba melintang Kabupaten Rokan Hilir, Kamis Tanggal – 13/4 /2023, diduga kuat tidak mengantongi Surat Perizinan Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan Galian C yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut.

,”Saat dikonfirmasi oleh media ini penggusaha tambang galian C, berinisial alias Udin ,”memaparkan kepada media ini,”saya masih baru buka bang sekalian untuk tehaer anggota saya bang,” pungkasnya.

 

Dari hasil pemantauan Media ini di lokasi mengabadikan berupa Poto dan video,” ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan Galian Tanah Timbunan,”atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi Perizinan resmi dari Pemerintah.

Bahkan menurut warga setempat yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan kepada media ini kemare bahwa Udin sudah ditangkap bang tentang galian C di bulan September 2022 bang,”masih berani iya buka lagi ya bang pungkasnya.

Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa masyarakat Kecamatan jemrah kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau. Media ini langsung Ke Lapangan, lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.

Mesin pengeruk atau ekskavator berdiri tegak mengobrak-abrik tanah penyangga Cagar Budaya. Tak jauh terdapat dump truck bersiap mengangkut tanah uruk tinggi di kecamatan jemrah menjadi titik penambangan Galian C tanah timbunan yang diduga Ilegal itu,”yang tidak mengantongi ijin atau memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang mempunyai legalitas.

Penambangan Galian C ini harus kembali diawasi karena seiring dampak lingkungan di sekitar perkampungan warga, Proses pengawalan perlu oleh aparat penegak hukum (APH), mempertimbangkan sebab beberapa galian masih tetap melakukan proses penggalian tanah timun.

Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan,” Salah Satu warga Kecamatan jemrah berharap agar aparat segera melakukan tindakan dan menertibkan tambang galian C alias ilega itu paparnya.

“Kami berharap agar Polsek Rimba melintang dan Polres Rokan Hilir serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang Galian C yang diduga ilegal itu.agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” paparnya.

Padahal menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).

( Penulis Nahar ).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Selayar Dukung Ketahanan Pangan Desa, Hadiri Panen Perdana BUMDes Bontomarannu
Kapolsek Tigabinanga Bagikan Bantuan Sembako kepada Warga Sakit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Peduli Kesehatan Pekerja Harian, Polres Tanah Karo Gelar Pemeriksaan Gratis di Berastagi
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Gelar Pertandingan Badminton Internal
Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli
Kriminalisasi Korban Tindakan Asusila: Kuasa Hukum Desak Komisi III Gelar RDP
SEKDES GUNUNGSARI MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KEPADA WARTAWAN TERKAIT DUGAAN MARK-UP PEMBELANJAAN PJU PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA.
Petugas Puskesmas Sibuhuan Laksanakan Scrining di SDN. 0102 Sibuhuan.

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:20 WIB

Polres Selayar Dukung Ketahanan Pangan Desa, Hadiri Panen Perdana BUMDes Bontomarannu

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Kapolsek Tigabinanga Bagikan Bantuan Sembako kepada Warga Sakit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peduli Kesehatan Pekerja Harian, Polres Tanah Karo Gelar Pemeriksaan Gratis di Berastagi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:25 WIB

Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli

Senin, 16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Kriminalisasi Korban Tindakan Asusila: Kuasa Hukum Desak Komisi III Gelar RDP

Berita Terbaru