Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Juanda Prastowo

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai.Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:Nama : Juanda PrastowoTempat lahir : Kota Binjai Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/22 Februari 1986, Jenis kelamin : Laki-laki

Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, Alamat : Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai \ Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi , Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan,Red hd MBS,,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pihak TNTBR Sebut yang Dilarang Adalah Keramba Tanpa Izin, Nelayan Silahkan
Polsek Seputih Banyak Gelar Apel Siaga Dilanjutkan Patroli KRYD untuk Antisipasi C3 dan Balap Liar
Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Kegiatan Senam Sehat Donor Darah Gratis bagi pegawai dan masyarakat
Polres Pagar Alam, Siapkan Tiga Regu Patroli Perintis Presisi Jaga Harkamtibmas Kota Pagar Alam
Bakti Kesehatan Polwan Polda Lampung: Wujud Sinergi dan Pelayanan Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Polwan RI ke-77
Meriah, DPD PAN Empat Lawang Gelar Upacara HUT RI ke-80 Tahun 2025
Ketum AKPERSI Mendesak Kapolri Copot Kapolsek Rumpin, Dinilai Mandul Tangani Peristiwa Pengeroyokan Wartawan di Rumpin Kec. Bogor
Moment HUT RI Ke-80, Bersatu, Berdaulat, Memajukan Bangsa Indonesia, Sekaligus Peresmian Kantor Cabang YLBH DHARMA BAKTI.

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Pihak TNTBR Sebut yang Dilarang Adalah Keramba Tanpa Izin, Nelayan Silahkan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar Apel Siaga Dilanjutkan Patroli KRYD untuk Antisipasi C3 dan Balap Liar

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Kegiatan Senam Sehat Donor Darah Gratis bagi pegawai dan masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Polres Pagar Alam, Siapkan Tiga Regu Patroli Perintis Presisi Jaga Harkamtibmas Kota Pagar Alam

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Bakti Kesehatan Polwan Polda Lampung: Wujud Sinergi dan Pelayanan Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Polwan RI ke-77

Berita Terbaru