Barang Bukti OTT 20 Juta, Ini Kata Polisi Tentang Modus Oknum LSM Peras Mantan Kades Bengkulu Utara

Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (14/10/22) Pihak polres Bengkulu Utara (BU), Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum LSM inisial “RE” bersama istrinya yang berstatus sebagai ASN Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah SMA Negeri kecamatan Padang jaya, diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Kades Padang Kala (Morten red), Kecamatan Air Padang, hari kamis kemarin (13/10/2022).

Press conference yang digelar Jumat (14/10), oleh pihak Polres Bengkulu Utara (BU) membeberkan modus yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana pemerasan dalam aksinya dilaporkan oleh mantan Kades ke Kepolisian.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengancam mantan Kades Padang Kala, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) selama masa kepemimpinannya disebut bermasalah, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan juga Inspektorat Bengkulu Utara. Kemudian oknum LSM “RE” meminta sejumlah uang. oleh mantan kades diberikan uang sebanyak 2 kali. Pemberian pertama pada tanggal 11 Oktober 2022 dengan nominal Rp. 10 juta dan 3 hari kemudian atau di tanggal 13 Oktober 2022, mantan kades ini kembali memberikan uang Rp. 20 juta, di jadikan salah satu barang Bukti (BB).

Lantaran Mantan kades tidak sanggup lagi memenuhi permintaan oknum tersebut, Mantan Kades yang merasa dirinya diperas oleh oknum anggota LSM ini akhirnya melapor permasalahan ini ke pihak kepolisian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat tengah berada di rumah makan di Kecamatan Padang Jaya.

“Pelaku bersama istrinya berhasil kita amankan, beserta barang bukti (BB), salahsatunya uang tunai berjumlah Rp. 20 juta yang baru saja diterima dari korban,” ucapnya.

Selanjutnya, saat ini istri tersangka yang diketahui sebagai salah satu ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran sang istri dalam kasus ini.

“Kasus ini masih kita dalami, begitupun terkait status saksi istri tersangka,” katanya. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Dan Damkar Kepulauan Meranti Meriahkan HUT RI Ke-80 Dengan Berbagai Lomba Dan Penuh Semangat
Ny Erma Oloan P. Nababan Ketua TP PKK Kabupaten Humbahas MengajakAnggota PKK Kader Selalu Tertib Administrasi.
*Gerakan Pangan Murah di Polsek Banda Alam, Dalam Hitungan Menit 1,5 Ton Beras SPHP Habis Terjual*
*Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik*
PJ Kades Hutan Panjang Mujimin Pimpin Langsung Apel HUT RI ke-80
Muspika Darul.Mskmur Lakukan Penilaian Hias Gapura Terindah ” Ini Juaranya” 
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah Tahun 2025 Melalui Vidcon
Kajari dan Dinas Dukcapil Humbahas,Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan TUN

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Satpol PP Dan Damkar Kepulauan Meranti Meriahkan HUT RI Ke-80 Dengan Berbagai Lomba Dan Penuh Semangat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Ny Erma Oloan P. Nababan Ketua TP PKK Kabupaten Humbahas MengajakAnggota PKK Kader Selalu Tertib Administrasi.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:56 WIB

*Gerakan Pangan Murah di Polsek Banda Alam, Dalam Hitungan Menit 1,5 Ton Beras SPHP Habis Terjual*

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:35 WIB

*Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik*

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:34 WIB

PJ Kades Hutan Panjang Mujimin Pimpin Langsung Apel HUT RI ke-80

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalin Silaturahmi ,Dua Awak Media Kunjungi Kapolsek Kandis

Rabu, 20 Agu 2025 - 12:52 WIB