Barang Bukti OTT 20 Juta, Ini Kata Polisi Tentang Modus Oknum LSM Peras Mantan Kades Bengkulu Utara

Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (14/10/22) Pihak polres Bengkulu Utara (BU), Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum LSM inisial “RE” bersama istrinya yang berstatus sebagai ASN Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah SMA Negeri kecamatan Padang jaya, diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Kades Padang Kala (Morten red), Kecamatan Air Padang, hari kamis kemarin (13/10/2022).

Press conference yang digelar Jumat (14/10), oleh pihak Polres Bengkulu Utara (BU) membeberkan modus yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana pemerasan dalam aksinya dilaporkan oleh mantan Kades ke Kepolisian.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengancam mantan Kades Padang Kala, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) selama masa kepemimpinannya disebut bermasalah, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan juga Inspektorat Bengkulu Utara. Kemudian oknum LSM “RE” meminta sejumlah uang. oleh mantan kades diberikan uang sebanyak 2 kali. Pemberian pertama pada tanggal 11 Oktober 2022 dengan nominal Rp. 10 juta dan 3 hari kemudian atau di tanggal 13 Oktober 2022, mantan kades ini kembali memberikan uang Rp. 20 juta, di jadikan salah satu barang Bukti (BB).

Lantaran Mantan kades tidak sanggup lagi memenuhi permintaan oknum tersebut, Mantan Kades yang merasa dirinya diperas oleh oknum anggota LSM ini akhirnya melapor permasalahan ini ke pihak kepolisian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat tengah berada di rumah makan di Kecamatan Padang Jaya.

“Pelaku bersama istrinya berhasil kita amankan, beserta barang bukti (BB), salahsatunya uang tunai berjumlah Rp. 20 juta yang baru saja diterima dari korban,” ucapnya.

Selanjutnya, saat ini istri tersangka yang diketahui sebagai salah satu ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran sang istri dalam kasus ini.

“Kasus ini masih kita dalami, begitupun terkait status saksi istri tersangka,” katanya. (Redaksi)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI, Dankodaeral XII Terima Courtesy Call Dirlambangja AU
Kodaeral XII Gelar Sidang Pantukhirda, Wujudkan Rekrutmen TNI AL Transparan dan Berkualitas
*Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP*
Koalisi Laporkan Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Kekerasan Sistemik
Hari Kelima Puasa Ramadhan Masyarakat Berburu Takjil Semakin Ramai Personel Polsek Pontianak Utara Stasioner Dilokasi Pasar Juadah
Perang Total Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu Dan Bongkar Jaringan Internasional
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WIB

Perkuat Sinergitas TNI, Dankodaeral XII Terima Courtesy Call Dirlambangja AU

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB

Kodaeral XII Gelar Sidang Pantukhirda, Wujudkan Rekrutmen TNI AL Transparan dan Berkualitas

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:23 WIB

*Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP*

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:48 WIB

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:05 WIB

Koalisi Laporkan Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Kekerasan Sistemik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:48 WIB