Barang Bukti OTT 20 Juta, Ini Kata Polisi Tentang Modus Oknum LSM Peras Mantan Kades Bengkulu Utara

Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (14/10/22) Pihak polres Bengkulu Utara (BU), Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum LSM inisial “RE” bersama istrinya yang berstatus sebagai ASN Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah SMA Negeri kecamatan Padang jaya, diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Kades Padang Kala (Morten red), Kecamatan Air Padang, hari kamis kemarin (13/10/2022).

Press conference yang digelar Jumat (14/10), oleh pihak Polres Bengkulu Utara (BU) membeberkan modus yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana pemerasan dalam aksinya dilaporkan oleh mantan Kades ke Kepolisian.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengancam mantan Kades Padang Kala, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) selama masa kepemimpinannya disebut bermasalah, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan juga Inspektorat Bengkulu Utara. Kemudian oknum LSM “RE” meminta sejumlah uang. oleh mantan kades diberikan uang sebanyak 2 kali. Pemberian pertama pada tanggal 11 Oktober 2022 dengan nominal Rp. 10 juta dan 3 hari kemudian atau di tanggal 13 Oktober 2022, mantan kades ini kembali memberikan uang Rp. 20 juta, di jadikan salah satu barang Bukti (BB).

Lantaran Mantan kades tidak sanggup lagi memenuhi permintaan oknum tersebut, Mantan Kades yang merasa dirinya diperas oleh oknum anggota LSM ini akhirnya melapor permasalahan ini ke pihak kepolisian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat tengah berada di rumah makan di Kecamatan Padang Jaya.

“Pelaku bersama istrinya berhasil kita amankan, beserta barang bukti (BB), salahsatunya uang tunai berjumlah Rp. 20 juta yang baru saja diterima dari korban,” ucapnya.

Selanjutnya, saat ini istri tersangka yang diketahui sebagai salah satu ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran sang istri dalam kasus ini.

“Kasus ini masih kita dalami, begitupun terkait status saksi istri tersangka,” katanya. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ploting Point Pagi, Personel Polsek Pontinanak Utara Prioritas Pengaturan Dilokasi Padat Arus Lalulintas
Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Merah Putih
Peningkatan Keterampilan dan Pemberian Stimulus Pembangunan Usaha Bagi Masyarakat Desa Hutan Ayu
Kapolres Langkat Hadiri Pembukaan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat
Polres Langkat Laksanakan Pos Padat Pagi Upaya Ciptakan Kamseltibcarlantas
Bupati Taput Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah.
Bupati Bersama Anggota DPRD Humbang Hasundutan Tanam Kentang di “Bumdes Sipalakki Makmur”
PEMKAB SAMOSIR LUNCURKAN INOVASI “RAMOS PANTAS” ATASI STUNTING

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 22:36 WIB

Ploting Point Pagi, Personel Polsek Pontinanak Utara Prioritas Pengaturan Dilokasi Padat Arus Lalulintas

Kamis, 13 November 2025 - 21:14 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Merah Putih

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WIB

Kapolres Langkat Hadiri Pembukaan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat

Kamis, 13 November 2025 - 20:23 WIB

Polres Langkat Laksanakan Pos Padat Pagi Upaya Ciptakan Kamseltibcarlantas

Kamis, 13 November 2025 - 19:21 WIB

Bupati Taput Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah.

Berita Terbaru