Perpanjangan masa jabatan kepala merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Pasi Intel Kodim 1307/Poso Lettu Inf. Djony Rony Palandi, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan langkah strategis yang dapat mendukung stabilitas pembangunan di tingkat desa, ucapnya.
Selain itu, lanjut Lettu Inf. Djony Rony Palandi, Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Olehnya itu, para Kepala Desa dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat, ujar Pasi Intel Kodim 1307/Poso.
Pasi Intel Kodim 1307/Poso menambahkan, Keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. sehingga merupakan hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama, tambahnya.
“Kami dari TNI melalui Kodim 1307/ Poso siap mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah.”Pungkas Lettu Inf. Djony Rony Palandi. ( Pendim 1307/Poso )