YN Digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Setelah Mendapat Iming-iming Jabatan

Senin, 29 Juli 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, MBS  – Pada hari Senin Tanggal 29 Juli 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.

Bahwa Tersangka YN kini menjabat sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama. Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Toto Roedianto, Sos,.SH,.MH Kajari Lahat menegaskan adapun YN menerima janji jabatan oleh YR

” Sejauh ini tersangka YN yang masih berstatus sebagai ASN mendapat iming-iming jabatan, secara bersama-sama telah melakukan atau berkerjasama untuk melakukan korupsi.” Tegas Toto dihadapan pewarta

Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat merupakan Hasil dari pengembangan, sebelumnya sudah diterapkan sebagai tersangka yaitu Mantan Kepala Inspektorat Lahat

Editor .Herly

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’
Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Bhabinkamtibmas Desa Merangin Gelar Perpustakaan Keliling, Ajak Anak-anak Gemar Membaca!  
Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.
Kapolres Kampar Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Lahan di Tapung, Tunjukkan Kebersamaan dan Kepemimpinan!  
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya!
Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:35 WIB

Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:21 WIB

Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:29 WIB

Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:28 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Lahan di Tapung, Tunjukkan Kebersamaan dan Kepemimpinan!  

Berita Terbaru