Lampung Utara-MBS Seorang wanita yang bernama Oktarina yang tinggal di salah satu Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara .Okta pernah menjadi istri sirih,seorang Guru pengajar, selama kurang lebih 1 tahun .yakni mantan wakil kepala sekolah kesiswaan, guru bidang matematika ,SMA negeri 2 Kotabumi. kabupaten Lampung Utara, provinsi Lampung.
Yang saat ini telah diceraikan melalui WhatsApp ,oleh Yusuf .mirisny adalah perceraian tersebut, diduga di bawah tekanan anak perempuan dari Yusuf, bernama; Ria Ambarwati, sehingga harus dengan terpaksa menandatangani surat perceraian tersebut, ujar ibu Ratih ,kepada tim awak media.(16/04/2023)
Sementara, ibu Okta sedang dalam keadaan hamil dua bulan mengandung anak dari Yusuf, oleh karena itu ibu, Okta meminta pertanggungjawaban dari Yusuf selaku bapak dari anak yang dikandungnya.
Saat Yusuf diwawancarai oleh tim awak media jika dirinya akan bertanggung jawab jika benar ibu Ratih hamil mengandung anaknya, harus secara tes medis hasil dari kedokteran ,jelas Yusuf di kediaman Okta.
Saya akan mengambil anak tersebut jika memang dia hamil ujar Yusuf.
Dan apa yang telah dilakukan oleh mantan Waka kesiswaan SMA 2 Kotabumi ,kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung tersebut telah diduga melanggar sesuai sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin yang berat yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar dan ketiga sanksi-sanksi tersebut yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Editor Yusniati MBS