SERING MELAKUKAN KDRT PADA ISTRI FATOHUZISOKHI GULO DI TAHAN

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli.Mitramabes.com Jumat (26/07/2024) Akibat Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Istri, FG als Ama Erni (42) beralamat di Hilimbowo Desa Zuzundrao Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat ditahan.
Korban adalah MNZ als Ina Erni (41)

Demikian di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, yang di Dampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan Menyidik Pembantu Bripda Reska Gea, Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

AKP AL. Tambunan mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu (08/05/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Zuzundrao Kec. Mandrehe Kab . Nias Barat tepatnya dirumah Terlapor dan Korban, Penganiayaan berawal pada Pada Saat Korban Menyajikan Makan Malam kepada Tersangka, Tersangka merasa kurang puas karena Lauk yang di suguhkan kurang Banyak, dan Meminta kepada Korban agar Menambah Porsi Lauk dengan Ayam, lalu Korban menolak dengan alasan Tidak Ada Uang, Jawaban Korban membuat Tersangka yang masih di Pengaruhi Minuman Keras Naik Pitam, dan Memukul korban berkali-Kali dengan Tangan, bahkan ketika Korban Berusaha Menghindar dengan Keluar Rumah, Tersangka Malah Mengejar dan Kembali melakukan Penganiayaan, Korban, Penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka bukan hanya kepada Korban, tetapi termasuk kepada Anak Mereka yang berusaha Melerai Kejadian Tersebut, Melihat Situasi Tersebut Korban dengan sekuat Tenaga Melarikan diri di Hutan, dan Selanjutnya Membuat Laporan di SPKT Polres Nias.”Ujar AKP AL. Tambunan.

Tersangka di Amankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias (25/07/2024) tanpa Perlawanan berarti” Ujar AKP AL. Tambunan yang belum sebulan Menjabat sebegai Kasat Reskrim Polres Nias ini.

Sementara itu PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua Menambahkan Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang KDRT, dengan Ancaman 5 Tahun Penjara.

(EM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Jul 2025 - 16:23 WIB

NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:45 WIB