Polres Tanah Karo Rilis Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kabanjahe

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo telah menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat(19/07/2024), sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, saat konferensi pers, Selasa(23/07/2024), di Aula Satreskrim Polres Tanah Karo, menyampaikan, korban dari peristiwa ini ialah Sumri Yanto (38), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Lopinggan, yang merupakan TKP dari kejadian tindak pidana ini.

“Ini merupakan respon cepat kami dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, yang mana kemarin ada laporan kita terima dan langsung menuju ke TKP, hingga berhasil mengamankan pelaku dalam perkara ini”, kata Wahyudi.

Lanjutnya, pelaku dalam kasus ini adalah seorang laki laki inisial GP(32), seorang petani, yang juga warga daerah Jalan Lopinggan, yang saat ini telah diamankan oleh polisi dan di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo.

AKBP Wahyudi menambahkan terkait kejadian ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui, peristiwa ini bermula saat pelaku/tersangka melintas di depan rumah korban, pelaku sempat bertegur sapa dengan korban, yang mana saat itu ada kesinggungan dari pelaku, hingga akhirnya terjadi percekcokan mulut antara keduanya dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dan membuat korban terluka dibeberapa bagian dan tidak dapat diselamatkan saat perjalanan ke rumah sakit.

“Terkait motif dari pelaku ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait apa saja fakta fakta guna melengkapi berkas perkara”, jelas Wahyudi.

Beberapa barang bukti juga disita mulai dari pisau berukuran 25 cm milik tersangka (alat untuk menganiaya) dan baju, celana serta sandal milik korban dan tersangka, yang dipakai keduanya saat kejadian.

Lanjut Wahyudi, saat ini tersangka GP sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, “GP dipersangkakan melannggar pasal 338, pasal 351 ayat(3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, tutupnya.

Roy karo karo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MUZAKARAH ULAMA KE II KECAMATAN LANGKAHAN BERJALAN SUKSES Dan HIKMAT
Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara
Cuti Bersama Pemkab Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam
Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M, 1 Muharam
Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension
Kapolres Lampung Tengah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Polsek Terbanggi Besar, Ini Pesan Yang Disampaikan
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Campaka Kembalikan Mobil Curiaan Kepada Pemiliknya
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:15 WIB

MUZAKARAH ULAMA KE II KECAMATAN LANGKAHAN BERJALAN SUKSES Dan HIKMAT

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:09 WIB

Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:53 WIB

Cuti Bersama Pemkab Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:38 WIB

Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M, 1 Muharam

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:43 WIB

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Berita Terbaru