Tersangka Korupsi Kapal Penumpang Angkutan Fery Dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2019 Ditahan Kejari Kalbar

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Kejati Kalbar Lakukan Penahanan  Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) Dinas  Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2019

Pontianak Kalbar Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.

(Hamidi Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak
DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA
Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”
Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok
Bupati Dr Oloan P Nababan:Mengatakan Bahwa “Pelayanan Kesehatan Harus Dijadikan Prioritas Utama di Kabupaten Humbahas.
Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung
Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke – Kabupaten Humbahas.

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 01:09 WIB

Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA

Rabu, 10 September 2025 - 20:22 WIB

Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara

Rabu, 10 September 2025 - 20:10 WIB

Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Rabu, 10 September 2025 - 13:31 WIB

Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok

Berita Terbaru