Suka Makmue,Mitra Mabes. com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh ingatkan agar sekolah- sekolah untuk tidak menjual baju seragam, maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru, dan sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang” Selasa 23 Juli 2024
Berdasarkan peraturan pemerintah ( PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 menyatakan baik pendidikan tenaga pendidik, dewan pendidikan maupun komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah.
Permendikbud No 50 tahun 2022 pasal 12 ,diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/ atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.Boleh bantu sediakan seragam. Prioritas untuk siswa tidak mampu.
Namun ada sebagian kepala sekolah yang tidak setuju dengan peraturan pemerintah (PP) no 17 tahun 2010 ,dan peraturan Permendikbud no 50 tahun 2022. Ungkap kepala sekolah yang tak.msu di sebut namanya
Menurut salah seorang kepala sekolah saat di minta keterangan mengenai larangan penjualan baju seragam sekolah, dia mengatakan bahwa kalau memang itu peraturan pemerintah ya kita tidak melakukan penjualan baju seragam untuk anak – anak, hal ini kita pulangkan ke para wali murid untuk menjahit baju seragam tersebut kita jangan sampai mengangkangi pemerintah,” Terang kepala sekolah yang tak mau disebut namanya.
Dia menambahkan semestinya dana Bos itu bisa di gunakan untuk pembelian baju seragam sekolah karena dana bos itu punya siswa – siswi bukan punya kepala sekolah dan bukan punya para guru tetapi milik siswa/ i tersebut,” Pinta Kepala sekolah” ( Tim Mitra Mabes)