Pihak Sekolah Dan Komite Di larang menjual baju Seragam sekolah.

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Suka Makmue,Mitra Mabes. com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh ingatkan agar sekolah- sekolah untuk tidak menjual baju seragam, maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru, dan sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang” Selasa 23 Juli 2024

Berdasarkan peraturan pemerintah ( PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 menyatakan baik pendidikan tenaga pendidik, dewan pendidikan maupun komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah.

Permendikbud No 50 tahun 2022 pasal 12 ,diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/ atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.Boleh bantu sediakan seragam. Prioritas untuk siswa tidak mampu.

Namun ada sebagian kepala sekolah yang tidak setuju dengan peraturan pemerintah (PP) no 17 tahun 2010 ,dan peraturan Permendikbud no 50 tahun 2022. Ungkap kepala sekolah yang tak.msu di sebut namanya

Menurut salah seorang kepala sekolah saat di minta keterangan mengenai larangan penjualan baju seragam sekolah, dia mengatakan bahwa kalau memang itu peraturan pemerintah ya kita tidak melakukan penjualan baju seragam untuk anak – anak, hal ini kita pulangkan ke para wali murid untuk menjahit baju seragam tersebut kita jangan sampai mengangkangi pemerintah,” Terang kepala sekolah yang tak mau disebut namanya.

Dia menambahkan semestinya dana Bos itu bisa di gunakan untuk pembelian baju seragam sekolah karena dana bos itu punya siswa – siswi bukan punya kepala sekolah dan bukan punya para guru tetapi milik siswa/ i tersebut,” Pinta Kepala sekolah” ( Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya
Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme
Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik
Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Bermodal SHGB 21970 dari Alas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indo grosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18
Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, Hadiri Kencana Mulya Bersholawat HubburRosul
Bupati Dairi Hadiri Kegiatan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihorbo

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:41 WIB

Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:18 WIB

Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:40 WIB

Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:31 WIB

Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Berita Terbaru