Dari Hasil Pengembangan ‼️Bandar Sabu, Asal Kampar Tak Berkutik Ditangkap Personil Polsek Kunto Darussalam

Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- MBS Diduga berperan Bandar Narkotika jenis Sabu, Seorang Pria Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dibekuk Personel Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu dalam Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2024,di SP 6 Desa Intan Jaya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

Jum’at (19/7/2024) Sekitar Jam 02.00 Wib

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Pihaknya melakukan pengungkapan Tindak Pidana dugaan Narkotika jenis Sabu,”Kami melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika, dengan Inisial Tersangka NR (32),” kata AKP Buyung, Sabtu (20/7/2024).

AKP Buyung menambahkan “Tersangka, di tangkap dengan total Barang Bukti sebesar 6,79 Gram, juga diamankan satu Plastik Klip berukuran besar berisi Sabu, Satu Plastik klip berukuran sedang berisi Sabu, Satu Dompet berwarna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital dan Satu Unit Sepeda Motor Revo FIT warna Hitam,” Katanya

Pengungkapan kasus ini, berawal ketika Kapolsek mendapatkan informasi dari Seseorang yang mendapatkan Sabu dari NR di SP 6 Desa Intan Jaya, atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Aipda Syarifuddin Rambe bersama Anggota langsung menuju SP 6 Desa Intan Jaya, tepatnya di Rumah NR.hanya dalam waktu singkat Pelaku NR berhasil diamankan

Bersama Pelaku Unit Reskrim berhasil mengamankan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu dan Timbangan.
Dihadapan Penyidik Dia mengakui Sabu itu diperolehnya dari JP. “Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

“Atas perbuatan NR, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya
*Editor : Alfian Top*shr
*Sumber : Humas Polres Rohul*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM
Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan
IAKN Tarutung Audiensi Kepada Bupati Humbahas Bahas Transformasi Menjadi UKN dan Dukungan Beasiswa.
Kepala Sekolah SMAN 3 Suka Makmue Dra Nursiah” Orang Tua Harus Peduli Terhadap Anaknya Di Rumah
Masih Ada Pihak Sekolah Yang Menjual Seragam Batik ” Jangan Paksa Wali Murid Jahit Baju Batik”

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 21:24 WIB

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Juli 2025 - 20:56 WIB

Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.

Senin, 21 Juli 2025 - 20:55 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

Senin, 21 Juli 2025 - 20:31 WIB

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan

Berita Terbaru

{

NASIONAL

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Jul 2025 - 21:09 WIB