Banda Aceh-Mitramabes.com
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) kembali memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi,MAP, Jumat (19/7/2024) di Pendopo Gubernur Aceh.
Perpanjangan SK ini diterima pj bupati Aceh Singkil yang berakhir pada 21 Juli 2024 mendatang hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Mendagri tersebut untuk perpanjangan masa jabatan periode 2024-2025.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Pj Sekda, Asisten I dan II, Kadis Perhubungan, Kaban BKPSDM, Kasatpol PP dan WH, Plt Kepala Disdikbud, Kabag Pemerintahan serta instansi lain nya.
Azmi mengucapkan terima kasih kepada Mendagri dan Pj Gubernur Aceh yang telah memberikan kepercayaan memimpin kembali Aceh Singkil.
“Terima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Pj Bupati Aceh Singkil,” ucap nya,
Dia pun tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pihak lainya yang terus mendukung dan mensupport.
“Saya atas nama pribadi manyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama, berpartisipasi, membantu saya dalam menjalankan amanah,”
“Masih banyak tugas yang belum selesai dan telah menunggu, insya Allah secara bertahap akan kita selesaikan, “ucap Azmi.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes