Gambar : Adv. Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Terima Kuasa Dari Abbas Bin AM. Hamid, Terkait Perkara Pidana Pengeroyokan. Dok. MNT Grup
MITRA MABES, LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN |
Penanganan kasus perkara pidana pengeroyokan di Kejaksaan Negeri kota Lubuk linggau, Sumatera Selatan, dipertanyakan oleh Kuasa hukumnya. Pasalnya, ada apa yang membuatnya mandek, sehingga sampai detik ini belum ada kejelasan tindak lanjut proses hukumnya.
Diketahui peristiwa pengeroyokan yang terjadi terhadap korban Abas Bin AM Hamid, terjadi pada hari Jumat, 5 Januari 2024 lalu. Yakni sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Kaswari RT. 002, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk linggau Barat 2. Yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial R dan Y.
Namun entah kenapa, sampai saat ini belum juga diajukan untuk disidangkan oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuk linggau Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan, Dr. Sambas, S.IP, SH MH kepada Wartawan dikantornya, proses hukum atau berkas perkaranya belum juga ada kepastian hukumnya terkait perkara ini. Yang dari keterangan Sambas sebagai kuasa hukum korban, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Hasbi, SH.
Anehnya, hingga saat ini dua orang terduga tersangka, aman-aman saja, bebas berkeliaran di wilayah kota Lubuklinggau.
“Seolah-olah yang terjadi Aparat Penegak Hukum, yakni Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, tidak mampu lagi menangkapnya alias kebal hukum,”jelas Dr Sambas S.IP,SH MH, selaku Kuasa Hukum korban kepada Wartawan.
Lebih lanjut Sambas menjelaskan, bahwa perkara ini seharusnya sudah tahap 2 atau penyerahan si tersangka. Bahkan mestinya sudah segera diajukan ke persidangan. Tapi faktanya aneh bin ajaib, perkara ini belum juga tuntas, ada apa…,”ucap Ketua Presiden Perkumpulan Advokat Sarana Keadilan Hukum Indonesia (SKHI), sekaligus merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum FKTB Indonesia.
“Dan jika terus setiap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri kota Lubuk linggau seperti ini, maka bukan tidak mungkin, kepercayaan publik terhadap Korps Adiyaksa ini, khususnya di Kejari Lubuklinggau, membuat masyarakat yang pencari keadilan kecewa. Dan secara prestasi akan mendapatkan raport merah dari masyarakat, soal pelayanan penanganan kasus”
“Jadi harapan saya selaku Kuasa Hukum yang dipercayakan oleh korban maupun keluarga, agar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk linggau, untuk turun langsung menangani kasus ini. Dengan mengajukan perkaranya untuk segera disidangkan,”tegas Sambas.
“Dengan adanya pemberitaan ini oleh pihak media, semoga kedepannya setiap perkara yang ditangani oleh kejaksaan negeri Lubuklinggau, tidak lagi ada kesannya seperti tebang pilih, yang bekerja secara profesional sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini,”tutupnya.
(Editor : Binsar Siadari – Tim MNT Group)