Pria (39) Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Miliki Sabu

Kamis, 13 April 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi / MBS- Seorang pria berinisial PIM, (39) warga Jl. KF. Tandean GG. Halba No. 217 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaku diamankan di Jln. KF. Tandean Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dikamar kost pada hari, Senin (10/04/23) sekira pukul 20.300 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Harto Panjahitan S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan satu orang pria dewasa tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas penangkapan pelaku atas informasi dari warga masyarakat yang tidak mau identitasnya ingin di ketahui mengatakan bahwa bahwa ada seorang laki laki yang di duga memiliki narkotika di Jalan. KF. Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di kamar kost -kostsan dengan menyebutkan identitas dan ciri ciri orang yang di maksud.

Kemudian pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan, dan sekira pukul 20.30 wib petugas tiba di lokasi, dan melihat pelaku seorang diri berada di dalam kamar kost, selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap diri pelaku dan di sekitar kamar kost, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,16 gam dan berat bersih (Netto) 0,80 gram.

Dan 1 (satu) unit Hp android merk vivo warna biru serta Uang tunai berjumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) 6 (enam) lembar pecahan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah).

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan itu, yang di duga narkotika jenis sabu dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Setelah itu petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebang Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : krp

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan kegiatan Takbiran keliling dalam rangka menyambut Hati Raya Idul Adha 1446 H.
Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Plered Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.
Polsek Purwakarta Kota Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Ini Tujuannya
Polres Purwakarta Berkurban, Wujud Cinta Dan Harmoni Di Idul Adha 2025.
Penuh Kebersamaan, Polres Sergai Bagikan Daging Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H di Sejumlah Masjid Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:58 WIB

Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:56 WIB

Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:54 WIB

Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan kegiatan Takbiran keliling dalam rangka menyambut Hati Raya Idul Adha 1446 H.

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:52 WIB

Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Plered Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:49 WIB

Polsek Purwakarta Kota Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Ini Tujuannya

Berita Terbaru