99 Persen HBA Tidak Bisa Calonkan Diri, Ahli Sebut Sudah 2 Periode Jabat Bupati

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, MITRA MABES.id, Keterangan Saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilukada Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diharapakan mengakhiri Polemik yang nyaris memecah kerukunan masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, Kamis (3/10).

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon dalam hal ini KPUD empat lawang merupakan orang yang berkompeten dibidang administrasi negara. Beliau adalah Raden Hendi Nur Kusuma Kasubdit Wilayah 1 DIT. Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Pihak Terkait (Kuasa hukum Joncik-Arifa’i) tentang masa jabatan H Budi Antoni (HBA) pasca ditetapakan Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang di tahun 2015 dan pemberhentian sementara HBA, Saksi ahli dengan tegas mengatakan jabatan kepala daerah dihitung sejak dilantik, dan diberhentikan sesuai keputusan Inkrach bagi kepala daerah yang tersandung hukum.

Senada dengan Saksi ahli dari Kemendagri, saksi ahli Profesor. Dr. Febrian, SH., M.S Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya(Unsri) dengan tegas juga mengatakan HBA sudah menjabat sebagai bupati empat lawang 2 periode. Apapun yang menjadi dalil pemohon terkait 3 putusan MK dinilai saksi ahli tidak bisa menjadi rujukan, karena semuanya ditolak baik, dalil yang diajukan pemohon maupun keputusan hakim untuk menghitung jabatan atau periodeisasi bupati defenitif.

Atas keterangan para saksi ahli mapun saksi fakta dipersidangan kuasa hukum KPUD empat lawang mengaku berbahagia karena keterangan para saksi ahli betul-betul mematahkan apa yang menjadi dalil pemohon. Dimana dalil pemohon menyatakan bahwa HBA masih memenuhi syarat karena belum terpenuhi 2,5 tahun sebagai mana amanat Undang-Undang.” Dibeberapa kesaksian ahli tadi semua firm (terkonfirmasi) menyatakan HBA sudah melewati preodeisasi sehingga sudah betul keputusan dari KPU untuk men TMS (Tidak Memenuhi Syarat) HBA dalam kontestasi Pilkada 2024 di empat lawang,” ungkap M. Taufiqurrahman kuasa hukum KPUD empat lawang.

Penulis : HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Sediakan 50 Ton Beras Untuk 9 Kecamatan Dalam Rangka Gerakan Pangan Murah 
Kopdes Merah Putih, Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Bidang Ekonomi
Ini Hasil Rekam Medis Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Tewas Diduga Kena Serangan Jantung
Dr. H. Joncik Muhammad, Bupati Empat Lawang Berkomitmen Bangun Generasi Bermartabat Melalui Sekolah Rakyat
15 Ton Beras Terjual, Polda Lampung Bersama Bulog Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria ini Diamankan Polres Lampung Tengah
Amankan Aset Pemda, Pemkab Empat Lawang Gelar Asistensi Sertifikasi Tanah
Hadiri Pelantikan Pengurus KONI, Kasrem 043/Gatam Harap Atlet Lampung Raih Prestasi Gemilang

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Polres Nagan Raya Sediakan 50 Ton Beras Untuk 9 Kecamatan Dalam Rangka Gerakan Pangan Murah 

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Ini Hasil Rekam Medis Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Tewas Diduga Kena Serangan Jantung

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dr. H. Joncik Muhammad, Bupati Empat Lawang Berkomitmen Bangun Generasi Bermartabat Melalui Sekolah Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:39 WIB

15 Ton Beras Terjual, Polda Lampung Bersama Bulog Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria ini Diamankan Polres Lampung Tengah

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Wabup: Deli Serdang Menyatukan Budaya, Suku dan Agama

Rabu, 13 Agu 2025 - 20:57 WIB