Mediasi antara poktan dan PT. SIA gagal, BPN dan pihak Kehutanan Tidak menghargai undangan forcopimca Hatonduhan

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Mitramabes.com Berbuntut dari adanya insiden penutupan/ pemblokiran jalan yang dilakukan oleh kelompok Tani Teratai hijau yang ada di desa Buntu Bayu, kecamatan Hatonduhan, kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada tanggal 27/06/2024 yang lalu sekitar 11:00 wib.

Pemblokiran jalan yang dilakukan itu merupakan bentuk dari protes anggota kelompok tani dan masyarakat atas terbitnya sertifikat tanah dari lahan yang dikuasai oleh pihak perkebunan PT. Sawit Indah Abadi (SIA). Dimana diduga lahan itu merupakan lahan Hutan.

Akibat dari adanya insiden itu maka pihak forcopimca Hatonduhan melakukan mediasi secara terbuka yaitu dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti kelompok tani Teratai hijau, pihak perkebunan PT SIA, Badan Pertanahan Nasional(BPN) dan UPT Wilayah ll kehutanan Sumatera Utara, melalui surat undangan pada tanggal 28/06/2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 05/07/2024 sekitar pukul 09:00 sampai selesai di aula harungguan kantor camat Hatonduhan.

Namun sangat disayangkan dimana pada saat hari yang di tetap kan tiba masyarakat anggota kelompok tani Teratai hijau dan forcopimca merasa kecewa karena ketidak hadiran dari pihak BPN dan kehutanan wilayah ll Sumatera Utara yang terkesan diduga tidak menghargai undangan dari forcopimca Hatonduhan.

Hal ini di ucapkan oleh pengurus kelompok tani hutan Teratai hijau bapak Mangasa Hutagalung kepada awak media ini.
Beliau mengatakan bahwa mereka semua yang hadir sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak BPN dan kehutanan, dimana kami perlu mempertanyakan kepada BPN bagaimana bisanya terbit sertifikat di hutan kawasan produksi terbatas yang memang dikuasi oleh PT SIA yang berada di desa Buntu Bayu yang luas nya sekitar 278,13 hektare yang dikuasai sejak sekitar 30 tahun silam, dan diduga masa perijinan yang diberikan pemerintah sudah habis pada tahun 2023 silam, namun mengapa sampai sekarang masih beroperasi dan seharusnya itu hutan sudah di tinggal kan.

Masih dengan bapak Hutagalung, dikatakan mediasi kali ini merupakan mediasi yang ketiga kalinya, sedangkan mediasi pertama dilakukan di Polsek Tanah Jawa yang juga mengundang pihak BPN dan kehutanan namun tidak juga di hadiri dan yang kedua diwaktu kepemimpinan camat pak Silalahi juga tidak menemui titik terang ujar beliau mengakhiri.

Mediasi kali ini di hadiri oleh kapolsek Tanah Jawa kompol Asmon Bufitra SH.MH, camat Hatonduhan di wakili oleh sekcam Rinton P Damanik SE Danramil 10 Balimbingan diwakilkan oleh Sertu Patar Napitupulu, pemerintah Desa Buntu Bayu dan manajemen PT Sawit indah abadi dan kelompok tani Teratai hijau serta kuasa hukum pendamping.

Atas ketidak hadiran pihak BPN dan kehutanan di acara mediasi ini maka pihak kelompok tani hutan Teratai hijau melalui kuasa hukum sebagai pendamping bapak Ridho Pandiangan SH MH meminta agar mediasi ditunda hingga menunggu kesiapan kehadiran dari pihak BPN dan kehutanan wilayah ll agar tercapai titik temu dari permasalahan ini.

Karena team Kuasa hukum kelompok tani menduga bahwa sumber permasalahan ini muncul tidak terlepas dari sikap dinas kehutanan yang se olah2 membiarkan kawasan hutan produksi yg berubah fungsi dan keterlibatan bpn yg menerbitkan sertifikat hak milik (shm)di wilayah kawasan hutan.

Hingga berita ini kita kirimkan ke Redaksi pihak BPN dan kehutanan wilayah ll Sumatera Utara belum dapat di hubungi untuk konfirmasi atas ketidak hadiran mereka.
(Osama)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)
APH Tidak Bernyali, Terhadap Mafia Tanah, Dimana BPN Taput Mengeleluarkan Sertifikat Tanpa Asal Usul Tanah. 
Kadis Pendidikan Humbahas Rapat FGD Penerapan Lima Hari Sekolah di Medan
Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda hingga Kapolres
FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia 
Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) Tebo Resmi Di Bekukan Oleh Tim Terpadu Kabupaten Tebo : Lakukan Eksekusi YAJI di Rimbo Bujang.
Bakti Sosial Bhayangkara: Polsek Seputih Banyak Teguhkan Komitmen Melayani dan Membantu Masyarakat
Hut Ke 14, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka Gelar Pangan Balak Lestarikan Budaya Lampung

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43 WIB

APH Tidak Bernyali, Terhadap Mafia Tanah, Dimana BPN Taput Mengeleluarkan Sertifikat Tanpa Asal Usul Tanah. 

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:42 WIB

Kadis Pendidikan Humbahas Rapat FGD Penerapan Lima Hari Sekolah di Medan

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:07 WIB

Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda hingga Kapolres

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:57 WIB

Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) Tebo Resmi Di Bekukan Oleh Tim Terpadu Kabupaten Tebo : Lakukan Eksekusi YAJI di Rimbo Bujang.

Berita Terbaru