Kuala Kapuas, – Menindak lanjuti intrusi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait praktek Ilegal mining, Penambang Tanpa Izin (PETI), maka sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Apalagi tambang tersebut menggunakan alat berat (Excavator) yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Kapuas, tepatnya di Desa Manyarung, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (25/6/2024).
Ketika awak media mendapat laporan dari salah 1 (satu) warga yang enggan disebutkan namanya, Ia membeberkan terkait praktek Ilegal mining di Desa Manyarung yang sudah lama beroperasi dengan menggunakan alat berat (excavator). Menurut informasi yang di dapat ada keterlibatan oknum sekdes desa manyarung yang berperan mengcover alat berat tersebut.
“Akibat dari Penambang Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat tersebut jelas berdampak akan rawannya terjadi banjir, karena hutan semakin gundul, sangat diharapkan kepada aparat penegak hukum Polres Kapuas agar bisa menyikapi dan bertindak tegas,” ucapnya.
Editor :Tim Redaksi MABES