example banner

PPK Sungai Raya Resmi Melantik 33 Anggota Pantarlih Pengambilan Sumpah/Janji Dan Bintek Pantarlih Di Aula Kantor Camat

Aceh Timur, mitramabes.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Aceh Timur. puluhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Se Kecamatan Sungai Raya dilantik dan diberi pembekalan bimbingan tekhnis di Aula kantor Kecamatan.Senin ( 24/06/2024 ).

Acara pengambilan sumpah Pantarlih dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Raya, Akmalul Hamdi, M.M.

Dalam acara tersebut turut dihadiri Muspika Sungai Raya. Camat Sungai Raya Muhammad Ridha. Wakapolsek Ardi Sukandar. Koramil Didik Darmadi.Jugak Turut Hadir Mukim Seuneubok Raja Basri M Yusuf. dan Anggota Panitia  Kecamatan (PPK) Ketua M Yusra, Syahrul Maulana S.H, Muhammad Yusuf, Rosmawati, Dan Syarifah Nadia S.H sebagai anggota PPK dan anggota PPS Se Kecamatan Sungai Raya.

Ketua PPK Kecamatan Sungai Raya M. Yusra kepada awak media mengatakan, jika peran Pantarlih sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, dikarnakan Tugas dan Fungsi Pantarlih yang nantinya menjadi acuan dasar penetapan data jumlah pemilih.

“Tugas dan fungsi Pantarlih sangat penting untuk pelaksanaan Pilkada mendatang, sebab nantinya data dari Pantarlih itulah yang menjadi acuan jumlah pemilih.”pungkas M. Yusra.

Lebih lanjut Ketua M. Yusra berharap,kepada seluruh petugas Pantarlih khususnya di Kecamatan Sungai Raya,agar melaksanakan tugas semaksimal mungkin,mengingat tahapan Pilkada yang sudah sangat singkat dan kepada anggota PPS supaya memberikan bimbingan serta membantu petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dilapangan.

Untuk diketahui,Pantarlih sekecamatan Sungai Raya yang sudah dilantik 33 Orang, mereka memiliki sejumlah tugas yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut tugas dari Pantarlih : Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selain tugas,

Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya,Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, kewajiban Pantarlih yaitu: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada anggota PPS.

Perlu di ketahui Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh memiliki 13 Desa yang tersebar dan memiliki 8.738 data penduduk.

 

(RI)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *